in ,

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu

Bantuan dalam bentuk BSU senilai Rp600.000 akan diberikan kepada kepada 16 juta pekerja di seluruh Indonesia yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta tiap bulannya.

CakapCakapCakap People! Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Angka ini turun 40 persen dari sebelumnya yang mencapai Rp1 juta tiap orang.

Informasi penyaluran itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers hasil rapatnya bersama Presiden Jokowi, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Menteri Sosial Tri Risma Harini, Senin, 29 Agustus 2022.

Menurut hasil rapat itu, Jokowi akan memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dengan menggunakan Rp24,17 triliun dari anggaran subsidi BBM.

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu
Ilustrasi

Nah, bantuan dalam bentuk BSU senilai Rp600.000 akan diberikan kepada kepada 16 juta pekerja di seluruh Indonesia yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta tiap bulannya.

Dengan nilai bantuan yang sama yakni sebesar Rp600 ribu, total anggaran untuk dana ini mencapai Rp9,6 triliun. Adapun pemerintah, kata Sri Mulyani, akan membayarkan bansos dengan jumlah tersebut satu kali kepada para pekerja yang memenuhi kriteria.

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600 ribu

Berikut kriteria penerima BSU Rp600 ribu yang jika tidak ada halangan akan mulai disalurkan pekan depan. Penerimanya ini akan ditentukan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

5. Memiliki rekening bank yang aktif

Ilustrasi

Cara Mengecek Penerima BSU

Untuk memastikan apakah kamu termasuk ke dalam daftar penerima bantuan tersebut, simak cara mengecek status penerima BSU berikut ini.

1. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”

3. Masukkan data diri sesuai kolom yang tersedia, meliputi NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir

4. Setelah mengisi data diri, klik captcha “saya bukan robot” kemudian klik lanjutkan

5. Nantinya akan terlihat di akun tersebut jika kamu masuk kriteria penerima BSU

Kabar baiknya lagi, pemerintah juga akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp600.000 kepada 20,65 juta masyarakat miskin. Ditambah bantuan sosial berupa subsidi transportasi umum dari kantong pemerintah daerah (pemda).

SUMBER ARTIKEL

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai 30 Agustus 2022

Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai 30 Agustus 2022

Cara Mudah Hilangkan Lemak Perut dengan Teknik ala Jepang, Cukup 2 Menit Sehari

Cara Mudah Hilangkan Lemak Perut dengan Teknik ala Jepang, Cukup 2 Menit Sehari