in ,

Siap-Siap! Tarif Baru Ojek Online Bakal Mulai Berlaku 1 Mei 2019

CakapCakap – Persoalan mengenai tarif dasar ojek online sebagai layanan transportasi dengan basis online sempat menjadi pembahasan hangat beberapa waktu lalu. Cakap People tentu juga ada yang mengikuti, karena selama ini sering menggunakan layanan dari ojek online. Pembahasan mengenai tarif ojek online ini jadi sorotan, karena terkait banyak pihak, setidaknya para driver atau pengemudi ojek online yang berharap ada kenaikan tarif, dan penumpang yang tidak mau merasa diberatkan.

Tarif ojek online terbaru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan RI akan berlaku mulai 1 Mei 2019. Via gridoto.com

Nah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan bahwa aturan baru tentang tarif ojek online akan berlaku mulai tanggal 1 Mei 2019, seperti lansir oleh laman Tempo.co. Tarif baru ojek online ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Harapannya, aturan baru ini pun akan bisa menjembatani kepentingan berbagai pihak.

Tarif ojek online terbaru ini sebelumnya dirilis Kementerian Perhubungan pada tanggal 25 Maret 2019. Besarannya diatur berdasarkan zonasi. Terbagi atas tiga wilayah, yakni zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tak termasuk Jabodetabek), dan Bali, zona II Jabodetabek, dan zona III Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB. Secara keseluruhan, tarif baru naik sekitar 10-20 persen dari tarif lama, di di mana zona I ditetapkan tarif bawah Rp 1.850 dan tarif atas Rp 2.300, zona II Rp 2.000 – Rp 2.500, dan zona III Rp 2.100 – Rp 2.600. Semua tarif tersebut dihitung net per kilometer sesuai zonanya.

Tarif ojek online terbaru diatur berdasarkan zonasi dengan 3 wilayah. Via selular.id

Namun, penerapan tarif baru ojek online ini diperkirakan bisa mengancam keberlangsungan bisnis ojek online di Indonesia. “Kenaikan tarif ini bisa berdampak kepada penurunan minat pengguna ojek online tersebut. Selain konsumen yang dirugikan, juga akan signifikan juga dampaknya kepada driver yang jumlahnya jutaan itu,” ungkap pengamat millennial dan ekonomi Sumatera Utara, Gunawan Benyamin, seperti dikutip dari laman AyoBandung.com. Tarif baru ini bisa menurunkan pendapatan para pengemudi ojek online, karena diperkirakan tergerusnya permintaan karena harga kian mahal.

Menurut Gunawan, kondisi ini harus menjadi perhatian khusus, karena langkah yang diambil pada akhirnya tidak menguntungkan semua pihak. Dia berharap, pemerintah memberikan kesempatan pada para pihak yang terlibat untuk menyesuaikan bisnisnya. Bagaimana menurut Cakap People?

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Inilah Manfaat Buah Duku yang Wajib Kamu Ketahui!

Mau Menjadi Sehat? Cobalah Mulai dengan Berolahraga!