in ,

Selama PSBB di Makassar, Restoran dan Warkop Hanya Layani Take Away

Selain itu, seluruh tempat hiburan di Kota Makassar dilarang buka. Termasuk juga tempat-tempat nongkrong atau tempat kumpul orang banyak.

CakapCakapCakap People! Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama dengan Pemerintah Kota Makassar bakal resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 24 April hingga 7Mei 2020, guna mengendalikan penyebaran virus corona (COVID-19) semakin meluas.

Selama penerapan PSBB di Kota Makassar berlangsung, sejumlah restoran dan warung kopi (warkop) hanya melayani pemesanan take away atau bungkus untuk disantap di rumah.

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

“Pokoknya, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya dilarang melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya melayani pesanan bungkus untuk dibawa pulang pembeli. Semuanya berlaku untuk semuanya,” tegas Pejabat (Pj) Walikota Makassar Iqbal Suhaeb saat dihubungi, Sabtu, 18 April 2020, melansir Kompas.

Selain itu, Iqbal juga menjelaskan bahwa seluruh tempat hiburan di Kota Makassar dilarang buka. Termasuk juga tempat-tempat nongkrong atau tempat kumpul orang banyak.

“Tempat umum yang biasa ramai seperti Anjungan Pantai Losari dan tempat-tempat hiburan lainnya tidak di buka. Di tempat umum saja, orang dibatasi maksimal 5 orang. Selebihnya tidak boleh. Jika ada yang melanggar, kita langsung bubarkan,” ujarnya.

Iqbal menerangkan, hanya toko penjual kebutuhan pokok atau sembako, pasar umum, toko yang menjual atau membuat peralatan medis tetap buka selama PSBB diterapkan di Kota Makassar.

“Penjual sembako, toko-toko yang menjual kebutuhan sehari-hari, produksi alat kesehatan, kantor pelayanan publik, dan kantor media. Itu juga mereka tetap menerapkan sosial distancing dan phisical distancing,” jelasnya.

Pihaknya tak segan menindak tegas bagi pelaku usaha maupun perorangan yang tak mentaati peraturan selama PSBB.

“Nanti ada tim penegakan Perwali PSBB Kota Makassar yakni Satpol PP dan TNI-Polri. Untuk sanksi berupa denda, izin usaha dicabut, dan tindak pidana,” tegasnya.

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Sebelumnya, Iqbal juga telah menyampaikan bahwa sepanjang PSBB diterapkan di Kota Makassar nantinya, Ojek Online (ojol) dilarang membawa penumpang. Meski begitu, ojol masih diperbolehkan beroperasi dengan hanya membawa barang saja.

Iqbal mengatakan larangan ojol membawa penumpang sudah tertuang dalam peraturan wali kota (perwali) terkait PSBB yang saat ini sedang disusun.

Pemkot Makassar meminta pihak perusahaan ojol agar menghilangkan sementara fitur angkut penumpang pada aplikasinya.

Comments

2 Pings & Trackbacks

  1. Pingback:

  2. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Selain Telur, Ini Dia Topping Mi Instan yang Bisa Kamu Coba!

3 Tips Berhenti Merokok Saat Puasa Ramadan Tiba Ini Patut Dipraktikkan