in ,

PSBB di Makassar Berlaku Efektif 24 April Hingga 7 Mei 2020

PSBB di Makassar bakal dimulai 24 April 2020, bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 Hijiriah.

CakapCakapCakap People! Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah disetujui oleh Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto pada hari Kamis, 16 April 2020.

Pemerintah Kota Makassar sendiri bakal resmi menerapkan secara efektif Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran COVID-19 mulai 24 April 2020, bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 Hijiriah.

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Sebelum resmi diterapkan, Pemkot Makassar melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama empat hari, yaitu mulai hari ini hingga 20 April 2020 dan uji coba selama tiga hari, mulai 21-23 April 2020.

“Jadi kita lakukan tahapan sosialisasi dulu, baru masuk ke tahap uji coba. Setelah tahapan itu, kita terapkan PSBB 24 April hingga 7 Mei 2020 di Kota Makassar. Itu sudah tetapkan dan akan tertuang dalam Perwali yang dibuat sekarang dan dijadwalkan selesai dua hari,“ kata Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb di Makassar, Jumat, 17 April 2020.

Iqbal menjelaskan, tahapan sosialisasi PSBB di Makassar sudah diberlakukan per hari ini. Harapannya, dalam pelaksanaan nanti masyarakat yang melakukan pelanggaran bisa mengetahui apa saja yang dilarang dan diperbolehkan.

Sosialisasi PSBB tersebut dimaksudkan, agar warga paham akan teknis pelaksanannya, sehingga bisa menekan angka pelanggaran saat penerapan PSBB yang efektif berlaku, Sabtu, 24 April 2020.

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Kegiatan yang Dibolehkan Saat Pelaksanaan PSBB 

Dalam aturan PSBB, hal-hal yang dibolehkan untuk dilaksanakan di antaranya adalah pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Kemudian tempat kerja, dibolehkan kegiatan dengan membatasi jumlah pegawai. Terlebih untuk kantor pemerintahan, institusi, industri, perusahaan logistik yang berhubungan dengan kebutuhan pokok dan kesehatan.

Kegiatan keagamaan juga dibolehkan asalkan di rumah bersama keluarga dekat, tentunya dengan tetap menjaga jarak. Bahkan dibolehkan melayat orang meninggal non COVID-19 asalkan dibatasi 20 orang.

Selanjutnya adalah toko atau tempat penjualan bahan pokok diperbolehkan, termasuk peralatan medis atau obat, barang penting, Bahan Bakar Minyak dan gas serta energi lainnya.

Selain itu fasilitas serta layanan pendukung kesehatan, hotel yang menampung wisatawan dan orang terdampak COVID-19, perusahaan untuk fasilitas karantina, serta tempat berolahraga.

Kegiatan sosial budaya bisa dilaksanakan tapi tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun. Moda transportasi bisa tapi jumlah penumpang harus dibatasi.

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Usir Bosan Selama di Rumah Aja, 5 Drama Korea Terbaru Ini Siap Menemanimu

Unik, Perkawinan Zebra Dengan Keledai (Donkey) Melahirkan Anak Hewan Langka ‘Zonkey’