in ,

Pidato di Mahkamah Internasional, Menlu Retno Marsudi: Israel Lakukan Apartheid ke Palestina

Apa saja isi pidato Menlu RI Retno Marsudi di ICJ?

CakapCakapCakap People! Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memberikan pandangan lisan pemerintah Indonesia saat berpidato di Mahkamah Internasional atau ICJ. Hal ini terkait konsekuensi hukum tindakan Israel terhadap Palestina.

Menlu menjelaskan, ada 2 inti sari dari pandangan lisan Indonesia yang disampaikannya. Pertama, kata dia, ICJ miliki yurisdiksi untuk berikan Advisory Opinion. Kedua, ia melanjutkan, penegasan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional, dan kemudian kita urai apa konsekuensi hukumnya.

Pidato di Mahkamah Internasional, Menlu Retno Marsudi: Israel Lakukan Apartheid ke Palestina
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi desak ICJ lakukan langkah nyata untuk hentikan agresi Israel di Palestina. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

Ia menjelaskan soal substansi mengenai Advisory Opinion itu sendiri.

Menlu mengatakan, Mahkamah secara jelas telah menyampaikan bahwa Palestinian self determination sudah bukan merupakan isu lagi, yang berarti sudah ditegaskan bahwa self-determination ini sah menjadi hak bangsa Palestina.

“Dan hal ini diperkuat dengan berbagai keputusan Dewan Keamanan dan juga Majelis Umum PBB. Di dalam statement, saya menegaskan, Israel terus melanggar hukum internasional, melalui berbagai kebijakannya di OPT (Occupied Palestine Territory),: katanya  dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 24 Februari 2024.

Retno menyebutkan, pemenuhan hak tersebut, hak untuk self-determination itu sebagai kewajiban erga omnes, atau kewajiban yang berlaku untuk semua.

Di bagian kedua, mengenai masalah merit of the case, Menlu memberikan empat argumentasinya.

“Pertama, pendudukan Israel dilakukan sebagai hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan (unjustified). Kedua, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap OPT,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah pendudukan memiliki kewajiban hukum untuk menjadikan pendudukannya bersifat sementara. “Namun, Israel telah menjadikannya permanen dan bahkan mencaplok sebagian dari wilayah pendudukan itu sendiri,” ujarnya.

Ketiga, lanjut Retno, Israel terus memperluas illegal settlement-nya. Ia menjelaskan, kebijakan Israel untuk memindahkan penduduknya dan secara paksa memindahkan bangsa Palestina dari wilayah pendudukan sangat berlawanan dengan aturan dasar dari International Humanitarian Law.

“Kebijakan ini benar-benar merupakan pelanggaran artikel 49 dari Fourth Geneva Convention, di mana Israel merupakan salah satu dari State Party, atau salah satu pihak dari konvensi tersebut yang berarti seharusnya tunduk pada Konvensi tersebut,” tuturnya.

Klik DI SINI untuk melanjutkan membaca, Cakap People! 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

5 Buah-buahan Ini Sebaiknya Tidak Dibuat Jus, Kenapa?

5 Buah-buahan Ini Sebaiknya Tidak Dibuat Jus, Kenapa?

5 Cara Memilih TWS Berkualitas, Pastikan Bergaransi Resmi

5 Cara Memilih TWS Berkualitas, Pastikan Bergaransi Resmi