in ,

Giliran Nikaragua Seret Jerman di ICJ, Tuduh Bantu Israel Lakukan Genosida di Gaza

Nikaragua menggunakan Konvensi Genosida 1948 sebagai dasar hukum gugatannya

CakapCakapCakap People! Nikaragua menyeret Jerman ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan membantu Israel melakukan genosida di wilayah Palestina khususnya Gaza, berdasarkan gugatan yang diajukan negara Amerika Tengah tersebut pada Jumat, 1 Maret 2024.

“Jerman sedang memfasilitasi tindakan genosida dan, dalam hal apa pun, telah gagal dalam melaksanakan kewajibannya untuk melakukan segala upaya untuk mencegah tindakan genosida,” tulis Nikaragua dalam dokumen resmi.

Giliran Nikaragua Seret Jerman di ICJ, Tuduh Bantu Israel Lakukan Genosida di Gaza
International Court Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional [Foto via Anadolu Agency]
Jerman dituding terlibat dalam genosida karena memberikan dukungan politik, keuangan dan militer kepada Israel. Selain itu, Jerman juga menyetop pendanaan terhadap badan bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi Palestina atau UNRWA.

Sebagai negara donor, Jerman bersama negara-negara lain telah menghentikan aliran dana mereka untuk UNRWA sejak Israel menuduh 12 orang dari 13 ribu staf badan tersebut di Gaza terlibat dalam serangan lintas batas Hamas pada 7 Oktober 2023.

Badan investigasi tertinggi di PBB yaitu Kantor Layanan Pengawasan Internal (OIOS) masih menyelidiki tuduhan tersebut atas permintaan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres. Kantor Luar Negeri Jerman pada akhir Januari mengatakan tidak akan menyetujui dana baru untuk UNRWA hingga akhir penyelidikan.

Selain perihal UNRWA, Nikaragua juga mempermasalahkan dukungan dalam bentuk politik, keuangan dan militer dari Jerman kepada Israel. Kelompok pakar PBB mencatat pada 23 Februari 2024 bahwa Amerika Serikat dan Jerman sejauh ini merupakan eksportir senjata terbesar ke Israel, dan pengirimannya meningkat sejak 7 Oktober 2023.

Nikaragua menggunakan Konvensi Genosida 1948 sebagai dasar hukum gugatannya, sama seperti ketika Afrika Selatan menggugat Israel di ICJ pada Desember 2023 lalu.

Negara-negara yang menandatangani konvensi tersebut, termasuk Jerman, setuju untuk tidak melakukan genosida serta mencegah dan menghukum segala upaya melakukannya. Hal tersebut juga berarti keterlibatan suatu negara pihak dalam genosida merupakan pelanggaran konvensi.

Saat mengadili kasus Afrika Selatan melawan Israel pada Januari, majelis hakim ICJ mengakui adanya risiko genosida di Gaza dan memerintahkan Israel untuk mencegah potensi genosida di wilayah kantong tersebut. Namun, Mahkamah belum menyatakan apakah Israel benar-benar telah melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.

 

ICJ | REUTERS | TEMPO

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

5 Tanda Tubuh Anak Terlalu Banyak Mengandung Garam

5 Tanda Tubuh Anak Terlalu Banyak Mengandung Garam

https://travel.tempo.co/read/1840052/jepang-destinasi-negara-terbaik-untuk-liburan-2024

Jepang Terpilih Sebagai Destinasi Negara Terbaik untuk Liburan 2024