in ,

Persiapkan Diri! E-Tilang CCTV Mulai Diterapkan di Jakarta

CakapCakap – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan pengembangan inovasi demi meningkatkan ketertiban pada pengguna jalan raya dalam berlalu lintas. Hingga saat ini, memang masih banyak pengendara yang tidak tertib, terutama di persimpangan lampu merah, dan apalagi tidak ada petugas yang berjaga di sana. Bahkan, mungkin Cakap People pun juga pernah seperti itu. Nah, kini pihak kepolisian mencoba menerapkan e-tilang bagi mereka yang tidak tertib tersebut.

Seperti dilaporkan oleh Viva.co.id, saat ini Polda Metro Jaya sudah memasang dua kamera CCTV untuk uji coba penerapan tilang secara elektronik tersebut di persimpangan ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta. “Akan ada pemberitahuan bahwa Anda masuk kawasan yang dipasang CCTV. Harapannya, pengendara yang berada di traffic light bisa lebih tertib,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf memberikan keterangan uji coba ini di Jakarta.

Seorang polwan menilang pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas via http://koranmx.com/foto_berita/4213polwan-tilang.jpg

CCTV itu sendiri akan menyorot bagian belakang kendaraan, sehingga setiap kendaraan bisa terekam dengan baik. Bahkan, kendaraan yang melaju hingga kecepatan 300 km per jam sekali pun tetap bisa direkam, termasuk juga pada malam hari. Kemudian gambar pelat nomor kendaraan yang melanggar juga bisa diperbesar. Namun, pihak Polda Metro Jaya enggan mengungkap harga kedua CCTV yang berbeda merek tersebut, dengan alasan masih merupakan pinjaman dari perusahaan asal Cina.

Sementara, penerapan e-tilang dengan berbasiskan CCTV ini memang menjadi pertimbangan utama di banyak kota besar di Tanah Air. Dijelaskan oleh Okezone.com, proses e-tilang ini bekerja melalui CCTV yang merekam pengendara pelaku pelanggaran di jalan raya. Kemudian, pusat kendali CCTV akan mengolah data berupa lokasi, jenis kendaraan, nomor pelat, hingga identitas pemilik kendaraan tersebut. Selanjutnya, data pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau surat izin mengemudi (SIM), untuk diminta membayar denda.

Dengan begitu, pelanggar pun harus menyelesaikan sanksi melalui sidang pengadilan dan membayar denda secara online, agar bisa terbebas dari hukuman karena pelanggaran yang telah dilakukan itu. Nah, mulai sekarang Cakap People harus lebih berhati-hati, dan tentunya wajib mematuhi aturan ya! [ED/YN]

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Rawan Bencana! Helikopter Jenis Ini Harus Dimiliki Indonesia

Wow! Indonesia Kirim Wakil di Ajang Balap Gokart Internasional