in ,

Wow! Main HP Sambil Mengemudi Bisa Kena Denda Rp 3,5 Juta di Kota Ini

Di Indonesia hanya didenda paling banyak Rp 750 ribu

CakapCakap – Belakangan ini, menggunakan smartphone atau ponsel sambil mengemudi sepertinya sudah menjadi kebiasaan. Cakap People pun pasti sering melihat pengendara sepeda motor atau pengemudi mobil yang sambil memainkan ponselnya dalam perjalanan, padahal sudah tahu bahwa itu bisa membahayakan keselamatannya dan orang lain. Nah, di salah satu kota di negara tetangga ini, hukuman bagi mereka yang bermain ponsel sambil mengemudi bisa mencapai jutaan rupiah lho!

Pemerintah New South Wales di Sydney, Australia menerapkan denda hampir setara Rp 3,5 juta bagi yang bermain ponsel saat mengemudi. Via nsw.gov.au

Salah satu negara bagian di Australia, New South Wales dengan ibukota Sydney memang sudah lama memberlakukan larangan bermain ponsel sambil mengemudi, seperti yang dilansir laman Detik.com. Bahkan, pihak kepolisian di wilayah tersebut sudah menangkap lebih dari 100 ribu pengemudi yang sedang memegang atau menggunakan ponselnya ketika dalam perjalanan di jalan raya. Mereka pun kemudian dikenakan denda hingga sebesar 344 dolar AS, atau hampir setara dengan Rp 3,5 juta.

Tidak hanya denda, si pengemudi juga akan dikurangi lima poin pada izin mengemudinya, sehingga bisa dicabut jika semua poinnya sudah habis. Menurut Pemerintah New South Wales, kebanyakan pengemudi tersebut tertangkap sedang menggunakan Facebook, mengetik pesan, bahkan meminta penumpang di sebelahnya untuk memegang setir saat dia memainkan ponselnya. Mereka semua akan ditilang dan mendapatkan hukuman, bahkan mesikpun hanya sekadar memegang ponsel saja.

Larangan bermain ponsel saat mengemudi juga berlaku di Indonesia, namun dendanya paling banyak hanya Rp 750 ribu. Via merdeka.com

Sementara, penilangan terhadap pengemudi yang sambil memainkan ponsel di Indonesia semakin mudah dilakukan sejak Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) melakukan inovasi berupa E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement), atau dikenal juga dengan tilang elektronik. Sistem itu menggunakan kamera CCTV untuk medeteksi pelanggar aturan berlalu lintas, termasuk yang memainkan ponsel saat mengemudi, karena dianggap bisa mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan.

Namun, bagi mereka yang tertangkap mengemudi sambil memainkan ponsel di Indonesia hanya ditilang dengan denda paling banyak Rp 750 ribu atau pidana kurungan paling laman tiga bulan, sesuai dengan pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nah, Cakap People jangan bermain ponsel ketika mengemudikan kendaraan ya!

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Volvo Bakal Segera Perkenalkan Mobil Listrik, Ini Bocoran Tampilannya!

Berikut Bahan Alami yang Bisa Obati Sariawan, Coba yuk!