in ,

Nekat Jalankan Ibadah Haji secara Ilegal, Ribuan Orang Diamankan Pemerintah Arab Saudi

Tahun ini hanya 10 ribu jamaah yang diperbolehkan melaksanakan ibadah haji

CakapCakap – Cakap People, sedikitnya ada 2.050 orang dinyatakan telah ditahan oleh pemerintah Arab Saudi. Mereka terpaksa ditahan lantaran berupaya mengikuti kegiatan ibadah haji di Kota Suci Mekkah secara ilegal.

Tanpa izin pihak berwenang, ribuan orang tersebut menyusup ke beberapa situs suci di Mekkah demi mengikuti serangkaian proses haji. Juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji Saudi menyatakan jika tindakan hukum sengaja diberikan pada para pelanggar protokol kesehatan guna mencegah penularan infeksi virus corona.

Protokol kesehatan ibadah haji tahun 2020 via Esqtours.com

“Petugas keamanan memberlakukan penguncian ketat terhadap situs-situs suci untuk menegakkan instruksi dan menangkap para pelanggar,” kata jubir tersebut pada Sabtu (1/8).

Dilansir dari CNN Indonesia, tak tanggung-tanggung Saudi bahkan mengerahkan ribuan petugas dan aparat keamanan demi memantau kegiatan haji. Mereka harus patuh pada  protokol kesehatan yang berlaku.

Sekelompok pasukan keamanan menjaga ketat setiap pintu hingga sisi beberapa situs suci di Mekkah. Sejak 18 Juli lalu, Kementerian Dalam Negeri Saudi sudah melarang warga memasuki situs-situs suci tersebut. Untuk bisa menyambangi Mina, Muzdalifah, dan Arafah, warga harus mendapatkan izin.

Denda diterapkan bagi para pelanggar via Pikiran-rakyat.com

Jika ada yang nekad melanggar, Saudi membebankan denda 10 ribu riyal (Rp39,1 juta) dan atau hukuman penjara untuk pelanggar. Ketegasan mereka bukannya tanpa alasan, semua itu demi mensterilkan tempat-tempat suci dari paparan virus corona.

Saudi juga membatasi jumlah jamaah haji di tahun ini. Hanya 10 ribu jemaah yang diperbolehkan melaksanakan ibadah haji. Berbeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya yang membuka kuota hingga 2,5 juta orang.

Ribuan jemaah diambil dari 30% warga lokal serta 70% dari ekspatriat asing. Tak hanya terapkan protokol kesehatan dan membatasi jemaah, Saudi juga memberikan kriteria usia. Hanya yang berada di rentang usia 20-50 tahun saja yang diperbolehkan melaksanakan ibadah haji.

Mereka juga harus sehat atau tak memiliki penyakit kronis. Sepekan sebelum pelaksanaan proses haji berlangsung, seluruh jemaah harus menjalani tes virus serta melakukan karantina mandiri. Seluruh jemaah haji juga diwajibkan menjaga jarak selama menjalankan kegiatan di kota suci. Jadi Cakap People, setelah proses ibadah haji rampung dilaksanakan, seluruh jemaah kembali menjalani karantina mandiri lagi.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Lakukan 3 Hal Ini untuk Mempertahankan Bisnis di Masa Pandemi!

Lewat Unggahan Anji, Lelaki yang Mengaku Profesor Ini Klaim Temukan Obat Covid-19