in ,

Arab Saudi Tetap Laksanakan Ibadah Haji Tahun 2020, Calon Jamaah Terbatas

Ibadah haji 2020 hanya untuk warga negara Saudi dan warga negara asing atau ekspatriat yang saat ini berdomisili di Arab Saudi

CakapCakap – Cakap People, seperti yang sudah diputuskan oleh Menteri Agama RI, Fachrul Razi mengenai pembatalan haji tahun 2020. Pemerintah sudah membatalkan pengiriman calon jamaah haji asal tanah air pada tahun ini dengan alasan keamanan dan kenyamanan. Pasalnya, masih tingginya kasus penyebaran Covid-19.

Menurut kuota, pada tahun ini seharusnya ada 221.000 calon jamaah haji Indonesia yang berangkat, dengan rincian 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 haji khusus. Padahal pihak pemerintah Arab Saudi sendiri saat keputusan tersebut dirilis masih belum memberikan keputusan apapun terkait pelaksanaan haji tahun ini.

Potret ibadah haji (Gambar oleh GLady dari Pixabay)

Kini baru saja pemerintah Arab Saudi merilis keputusan resmi terkait pelaksanaan haji yang akan tetap dilaksanakan. Mengutip dari Kompas, disebutkan bahwa pemerintah Saudi resmi mengadakan haji tahun 1441 H/2020 M. Keputusan tersebut sudah rilis pada 22 Juni 2020.

“Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan ada pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M,” tulis keterangan resmi Kedutaan Besar RI di Riyadh, mengutip pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa (23/6/2020).

Meski tetap dilaksanakan, ibadah haji tersebut juga hanya bisa dilakukan secara terbatas. Hanya mereka yang bermukim di Arab Saudi saja yang dapat melaksanakan haji. Tentu saja keputusan ini mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang memiliki risiko menyebar.

“Keputusan tersebut mempertimbangkan masih adanya pandemi dan risiko penyebaran virus corona di seluruh negara,” imbuh keterangan tersebut.

Menteri Agama Fachrul Razi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020. Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf kepada DPR karena mengambil keputusan sepihak terkait pembatalan haji tahun 2020. (TEMPO/M Taufan Rengganis)

Dari keputusan tersebut jelas menunjukkan bahwa ibadah haji tidak bisa dilaksanakan oleh warga negara lain di luar Arab Saudi. Pembatasan ini juga bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan terkait risiko penyebaran virus corona. Sehingga ini selaras dengan keputusan pemerintah RI yang sudah membatalkan keberangkatan calon jamaah haji tahun 2020.

Fachrul Razi selaku Menteri Agama sendiri turut mengapresiasi keputusan Kerajaan Arab Saudi yang membatasi penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M hanya untuk warga negara Saudi dan warga negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi.

“Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M,” pernyataan Fachrul lewat keterangan tertulis pada Selasa, 23 Juni 2020, dikutip dari Tempo.

Ia menilai keputusan tersebut sudah selaras dengan pembatalan jamaah Indonesia yang sudah diputuskannya pada 2 Juni 2020 dengan mempertimbangkan keselamatan para calon jamaah di tengah pandemi Covid-19.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Sederet Artis Ini Hobi Berkebun, Cocok Dijadikan Referensi!

Kini, Virus Corona Telah Menginfeksi Lebih dari 9 Juta Orang di Dunia