in ,

Mulai Pukul 06.00 Petang, Pertunjukan Musik Dilarang di Kota Ini

Larangan itu telah tertuang dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda)..

CakapCakap – Petugas Satpol PP dan petugas Pemadam Kebakaran di Agam, Sumatra Barat, baru-baru ini menutup lima pertunjukan musik orgen tunggal di pesta pernikahan karena diadakan setelah pukul 06.00 petang.

Pertunjukan Orgen tunggal, menampilkan band-band yang memainkan musik dangdut dan lagu-lagu pop. Ini adalah bentuk hiburan yang populer di Indonesia.

Ilustrasi.

Kepala Satpol PP Agam dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Yul Amar mengatakan tiga pertunjukan ditutup di Kabupaten Lubukbasung dan dua di Kabupaten Ampeknagari.

Menurut Yul, pertunjukan musik dilarang diadakan setelah pukul 06.00 petang. Hal itu tertuang dalam peraturan daerah 2009 (Perda) tentang ketertiban umum dan Keputusan Bupati 2016 tentang pertunjukan seni dan musik tradisional.

Keputusan itu menetapkan bahwa pertunjukan musik harus berhenti pada pukul 06.00 petang. Selain itu, musisi diharuskan mendapatkan izin jika ingin tampil.

“Pertunjukan harus dihentikan, sesuai dengan hukum. Kami telah menutup 70 pertunjukan tahun ini, ”kata Yul seperti dikutip dari Antara.

Ilustrasi.

Pemerintah Agam sudah melakukan sosialisasi aturan itu kepada masyarakay melalui pengumuman publik. Aturan menyatakan bahwa pertunjukan musik non-tradisional hanya dapat diadakan mulai pukul 08.00 pagi sampai 06.00 petang, sementara pertunjukan seni tradisional diizinkan untuk diadakan mulai pukul 08.00 pagi sampai pukul 12.00 malam waktu setempat.

THE JAKARTA POST

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Dituduh Menekan Saksi Kasus B.I iKON, CEO YG Entertainment Yang Hyun-suk Mengundurkan Diri

Penting! Inilah Cara Mudah Merawat Wiper Mobil dengan Benar