in ,

Malaysia Persingkat Masa Karantina Pelancong yang Sudah Vaksinasi COVID-19 Booster Jadi 5 Hari

Pelancong akan dibebaskan dari masa karantina jika hasil tes PCR pada hari keempat atau RTK pada hari kelima negatif.

CakapCakapCakap People! Pelancong yang sudah mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 booster hanya diwajibkan menjalani karantina selama lima hari setibanya di Malaysia. Ini akan berlaku mulai Senin, 24 Januari 2022. Demikian kata Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin.

Ia mengatakan pelancong dengan suntikan booster wajib menjalani tes PCR untuk COVID-19 dua hari sebelum keberangkatan, pada hari kedatangan dan pada hari keempat karantina; atau menggunakan alat tes cepat (rapid test kit/RTK) pada hari kelima dengan pengawasan petugas kesehatan, Straits Times melaporkan.

Pelancong akan dibebaskan dari masa karantina jika hasil tes PCR pada hari keempat atau RTK pada hari kelima negatif.

Foto: AFP

Ia menambahkan bahwa untuk periode karantina pelancong yang divaksinasi penuh tanpa suntikan booster adalah tujuh hari, sedangkan karantina untuk pelancong yang tidak divaksinasi atau divaksinasi satu dosis adalah 10 hari.

“Keputusan itu dibuat berdasarkan data, sains, dan pengalaman negara-negara lain yang telah mengelola pelancong internasional,” kata Khairy pada konferensi pers, Kamis, 20 Januari 2022.

Menteri Kesehatan juga mengatakan bahwa semua pelancong yang memasuki negara itu tidak akan diharuskan memakai gelang pengawasan berwarna merah muda.

Namun, dia menambahkan, pelancong dari negara berisiko tinggi yang diizinkan melakukan karantina di rumah tetap diwajibkan mengenakan gelang pengawasan digital.

Ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat, individu hanya perlu menggunakan aplikasi pelacakan kontak MySejahtera untuk check-in saat memasuki lokasi.

“Kementerian telah sepakat untuk menghapus pemeriksaan suhu dari protokol COVID-19. Usulan ini akan dibawa ke pertemuan mingguan Kuartet Menteri dan Dewan Keamanan Nasional (MKN) untuk disahkan,” katanya.

Khairy mengatakan individu, bagaimanapun, masih diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi mereka sebelum memasuki toko dan restoran.

Ilustrasi. [Foto via Pixabay]

“Sesuai protokol MKN, Anda tetap harus menunjukkan bahwa Anda telah divaksinasi lengkap ketika diminta oleh pemilik tempat, dan Anda dapat ditolak masuk.

“Dan pemilik tempat juga akan memastikan bahwa jarak fisik dipatuhi dan orang-orang memakai masker saat tidak makan.

“Kementerian juga merekomendasikan agar masyarakat mengaktifkan fitur tracing Bluetooth MySejahtera, yang akan sangat berguna untuk tracing kontak.

“Tidak wajib tapi sangat dianjurkan. Fitur ini akan memberitahu Anda jika Anda adalah kontak biasa. Bukan berarti Anda harus dikarantina, Anda hanya memantau diri Anda sendiri untuk gejala-gejalanya,” kata Khairy.

Jawahar Ali Taib Khan, presiden Asosiasi Pemilik Restoran Muslim India Malaysia, mengatakan bahwa asosiasi menyambut baik pembaruan protokol terbaru oleh kementerian.

“Penghapusan pemeriksaan suhu di restoran akan mengurangi kerumitan bagi pelanggan,” katanya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Tekanan Darah Normalnya Berapa? Turunkan dengan Cara Ini Jika Tensi Tinggi

5 Hal yang Bisa Sebabkan Rutinitas Tidur Jadi Berantakan