in ,

COVID-19: Malaysia Kenakan Denda Rp700 Ribu Per Hari dan Penjara 5 Tahun Jika Melanggar Aturan Karantina

Pemerintah Malaysia telah menetapkan lockdown di seluruh negara bagian tersebut mulai Rabu, 18 Maret-31 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas.

CakapCakapCakap People! Para ahli medis telah menyatakan bahwa karantina memainkan peranan penting dalam upaya untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19. Dengan berada di karantina, pasien COVID-19 yang potensial dapat menghindari menularkan virus kepada orang-orang di sekitar mereka. Karenanya, sangat penting bahwa karantina harus diprioritaskan dan tidak dianggap enteng di masa-masa genting seperti ini.

Melansir World of Buzz, di Malaysia, bagi mereka yang tidak mematuhi perintah karantina, terutama bagi mereka yang melakukan karantina di rumah, dapat dipenjara selama dua tahun, didenda atau  dikenakan keduanya jika mereka tidak mematuhi perintah. Namun, hukuman yang disebutkan itu hanya berlaku bagi pelanggar untuk pertama kalinya. Bagi mereka yang telah berulang kali telah melanggar aturan karantina, mereka bakal menghadapi hukuman 5 tahun penjara, didenda atau keduanya.

Ilustrasi. [Foto: Forbes]

Bagi yang melanggar aturan akan didenda berdasarkan jumlah hari karantina yang tidak mereka patuhi. Syazlin Mansor, seorang pengacara menyatakan bahwa setiap individu bakal didenda hingga RM200, atau sekitar hampir Rp700.000 (kurs Rp3.465 / 1 RM) per hari.

“Pasal 15 (1) Undang-Undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit memungkinkan pejabat yang relevan untuk memerintahkan orang-orang yang dicurigai untuk melakukan karantina di rumah, ”kata Syazlin Mansor, ketika dihubungi oleh Sinar Harian.

Karantina, baik yang dilakukan di rumah sakit dan rumah diyakini dapat mengendalikan wabah COVID-19. COVID-19 sendiri sekarang telah dinyatakan sebagai pandemi global karena prevalensi atau penyebarannya telah mencapai seluruh dunia. Sampai saat ini, karantina adalah salah satu solusi yang paling sering digunakan oleh para ahli medis untuk mencegah penyebaran penyakit ini lebih lanjut.

Seperti diketahui, Malaysia merupakan negara terparah di Asia Tenggara dengan jumlah kasus positif COVID-19 yang dikonfirmasi mencapai 790 dan 2 meninggal dunia, hingga Kamis pagi, 19 Maret 2020, menurut data Worldometers. 

Pertokoan dan restoran yang tutup di tengah Lockdown atau kebijakan karantina wilayah Malaysia pada Rabu 18 Maret 2020. [Foto: AFP]

Pemerintah Malaysia telah menetapkan lockdown di seluruh negara bagian tersebut mulai Rabu, 18 Maret-31 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas.

Nah, Cakap People! Kita berharap semua masyarakat tetap aman dan saling menjaga selama masa penting ini ya. Tak hanya di Malaysia saja, karantina membantu mengatasi penyakit dan memastikan keselamatan orang di sekitarnya di tengah pandemi global COVID-19 saat ini. 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Ini Dia Cara Bikin Pasangan Supaya Selalu Kangen, Dijamin Berhasil!

Pemerintah Bakal Pakai Metode Rapid Test untuk Uji COVID-19 di Seluruh Indonesia