in ,

Jangan Lupa, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2020, Ini Rincian Besaran Kenaikannya!

Bersiaplah menghadapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020

CakapCakapCakap People! Dalam hitungan hari, tahun 2019 akan segera kita tinggalkan. Menuju 2020, banyak hal baru yang harus kamu persiapkan, termasuk kesiapan menghadapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial – BPJS Kesehatan kembali mengingatkan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke peserta. BPJS Kesehatan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke peserta mandiri Jaminan Kesehatan Negara-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Jumat, 13 Desember 2019. 

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. [TRIBUNNEWS/HERUDIN]

Dalam pesan singkat itu, BPJS Kesehatan menyampaikan agar peserta BPJS melunasi tagihan, sebelum kenaikan iuran yang mulai  berlaku 1 Januari 2020. Isi pesan BPJS Kesehatan tersebut seperti ini:

“Peserta Yth, Yuk lunasi tagihan iuran JKN-KIS. Mulai 1 Jan 2020 berlaku Perpres No 75/2019 iuran kls (kelas) 1 Rp 160rb, kls 2 Rp 110rb, kls 3 Rp 42rb. Info hub 1500400,” ujar BPJS Kesehatan dalam pesan singkatnya, seperti diterima oleh peserta mandiri, Jumat, 13 Desember 2019.

Pesan BPJS Kesehatan itu sepertinya dikirim secara otomatis kepada peserta BPJS, baik yang sudah melunasi tagihannya maupun yang belum. Nomor pengirim adalah BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan jauh-jauh hari memang sudah diputuskan.Lewat  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, aturan ini menyebutkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Aturan kenaikan iuran  BPJS ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), 24 Oktober 2019 lalu. Sesuai aturan tersebut:

1. Iuran kepesertaan untuk kelas Mandiri I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 (Rp 80 ribu) menjadi Rp 160.000 (Rp 160 ribu) per peserta per bulan.

2. Iuran kelas Mandiri II naik 115% (persen) dari Rp 51.000 (Rp 51 ribu) menjadi Rp 110.000 (Rp 110 ribu per peserta per bulan.

3. Kelas Mandiri III naik 64,7% (persen) dari Rp25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.

4. Adapun peserta BPJS Kesehatan yang menerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan peserta pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa sudah naik sejak Agustus 2019 lalu.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) berbincang dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, saat mengunjungi Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019. Dalam kunjungannya tersebut Menteri Kesahatan meninjau penyelenggaraan program JKN-KIS dan membahas isu penyesuaian iuran JKN-KIS yang rencananya akan ditetapkan pemerintah. [ANTARA/Nova Wahyudi]

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan lantaran kinerja BPJS Kesehatan tahun ini terancam defisit Rp 32,8 triliun tanpa ada kenaikan.

Bahkan, manajemen BPJS Kesehatan optimistis tahun depan akan  surplus sebesar Rp17,3 triliun. Proyeksi surplus ini naik dari proyeksi tahun ini yang masih defisit Rp13,3 triliun.

Surplus BPJS Kesehatan tahun 2021 juga akan mendaki yakni Rp12 triliun, turun dibanding dengan tahun depan dan 2019. Adapun tahun 2022, BPJS Kesehatan memproyeksi akan surplus  Rp5,8 triliun dan 2023 sebesar Rp 1,2 triliun.

Adapun jika merujuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 juga sudah mengalokasikan bujet Rp 48,79 triliun, untuk peserta PBI senilai Rp 26,7 triliun dan cadangan PBI sebesar Rp 22,07 triliun. 

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebelumnya mengatakan akan dibarengi dengan perbaikan layanan. Demikian seperti dilansir dari laman KONTAN.co.id.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

44 Persen Karyawan Merasa Bekerja Lebih Baik Daripada Bos Mereka, Kok Bisa?

Inilah Maskapai Penerbangan Terbaik dengan Sajian Makanan Paling Sehat di Pesawat