in ,

Gila! Proyeksi Defisit Keuangan BPJS Kesehatan Capai Rp 32,84 T Hingga Akhir 2019

Pemerintah akan menyuntikkan modal Rp 13 triliun hingga akhir 2019 dari peserta PBI pusat dan daerah

CakapCakap – Cakap People tentu sudah mengetahui kabar soal defisit keuangan yang kini sedang dialami oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kondisi itu pun membuatnya terpaksa harus menunggak tagihan dalam jumlah besar kepada sejumlah rumah sakit di seluruh Indonesia. Untuk membantu mengembalikan keuangan BPJS Kesehatan kepada kondisi normal lagi, Pemerintah Indonesia pun sudah memutuskan untuk menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan.

Defisit keuangan BPJS Kesehatan diproyeksi mencapai Rp 32,84 triliun hingga akhir tahun 2019 ini. Via republika.co.id

Bayangkan saja, defisit keuangan BPJS Kesehatan diproyeksi mencapai Rp 32,84 triliun hingga akhir tahun 2019 ini, seperti dilaporkan di laman Detik.com. Ini terungkap dalam kesimpulan rapat kerja (raker) gabungan antara pemerintah dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR pada Senin (2/9/2019). Raker gabungan itu menghasilkan sembilan poin kesimpulan yang disepakati pemerintah dengan DPR, di mana poin pertama menjelaskan soal proyeksi defisit keuangan BPJS Kesehatan tersebut.

Sebelumnya, laporan lain laman Detik.com pada akhir bulan Mei 2019 lalu menyebut bahwa masih tercatat ada gagal bayar atau tunggakan sebesar Rp 9,1 triliun dari BPJS Kesehatan di tahun 2018, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, ada permasalahan dari sisi pendataan peserta, salah satunya 10 juta data NIK yang ternyata digunakan lebih dari satu orang. Sementara BPJS Kesehatan mengeluhkan besaran iuran yang dianggap tidak sesuai dengan pembiayaan kesehatan faktual, selain masih banyak peserta yang menunggak iuran.

Pemerintah akan menyuntikkan modal Rp 13 triliun hingga akhir 2019 dari kenaikan iuran peserta PBI pusat dan daerah, sedang kenaikan iuran kelompok kelas lain berlaku mulai 1 Januari 2020. Via panduanbpjs.com

Untuk membantu keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah pun akhirnya resmi menyuntikkan modal kembali sekitar Rp 13 triliun hingga akhir tahun 2019, seperti dijelaskan dalam laporan lainnya di laman Detik.com. Suntikan modal tersebut berasal dari penyesuaian kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah. “Jadi yang PBI pusat dan daerah akan dibayar oleh APBN untuk menutup defisit, kita beri Rp 13 triliun agar masyarakat bayar obat, dan rumah sakit bayar utang kita lunasi,” ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo pula.

Pencairan dana sebesar Rp 13 triliun itu baru akan terlaksana setelah peraturan presiden (Perpres) terkait kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan diterbitkan. Penyesuaian iuran PBI pusat dan daerah sendiri terhitung sejak bulan Agustus 2019, sementara kelompok kelas lainnya dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang. Nah, bagaimana menurut Cakap People?

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Siap-Siap! Huawei Mate 30 Bakal Resmi Dirilis, Hadir dengan Kamera Berkualitas

Luar Biasa! Siswa SMK Indonesia Raih 15 Medali di Ajang WSC Rusia