in ,

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Segini Besarannya!

Ketentuan besaran iuran untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, mulai berlaku per 1 Oktober 2019. Sementara untuk PPU dari badan usaha swasta mulai berlaku per 1 Januari 2020.

CakapCakapCakap People! Iuran BPJS Kesehatan secara resmi sudah ditetapkan naik sesuai dengan yang direkomendasikan Menteri Keuangan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) berbincang dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, saat mengunjungi Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019. Dalam kunjungannya tersebut Menteri Kesahatan meninjau penyelenggaraan program JKN-KIS dan membahas isu penyesuaian iuran JKN-KIS yang rencananya akan ditetapkan pemerintah. [ANTARA/Nova Wahyudi]

Mengutip laman Setneg.go.id di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019, Perpres 75/2019 yang ada dalam produk hukum terbaru dirilis tersebut telah ditetapkan per tanggal 24 Oktober 2019 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN maupun peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI daerah) sebesar Rp42 ribu dan mulai berlaku 1 Agustus 2019. Pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah sebesar Rp19 ribu per peserta per bulan sejak Agustus 2019 untuk menutupi selisih kenaikan iuran di 2019.

Besaran yang sama, yaitu Rp42 ribu, juga ditetapkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan layanan kelas III. 

Sementara untuk PBPU dan Bukan Pekerja kepesertaan kelas II sebesar Rp110 ribu, dan kepesertaan kelas I sebesar Rp160 ribu. Besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. [TRIBUNNEWS/HERUDIN]

Sementara besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yaitu 5 persen dari upah per bulan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp12 juta. Ketentuan 5 persen tersebut yakni 4 persen dibayarkan oleh pemberik kerja, dan 1 persen dibayarkan oleh peserta melalui pemotongan gaji.

Ketentuan besaran iuran untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, mulai berlaku per 1 Oktober 2019. Sementara untuk PPU dari badan usaha swasta mulai berlaku per 1 Januari 2020.

ANTARA

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Fosil Ikan Paus Berusia 700.000 Tahun Ini Ditemukan di Jawa Tengah

green lantern hbo max

Seri Live-Action Green Lantern Sedang Dikembangkan, Akan Tayang di HBO Max