in ,

Presiden Jokowi Naikkan Kembali Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2020, Segini Besarannya!

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sempat dibatalkan oleh MA, tapi kini kembali dinaikkan oleh Presiden Jokowi.

CakapCakapCakap People! Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 bagi peserta kelas I dan II mulai 1 Juli 2020.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dilakukan setelah Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam Perpres itu, Jokowi tetap menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas I dan II mulai 1 Juli 2020, setelah kenaikan yang mencapai 100 persen itu sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Presiden Joko Widodo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara di Jakarta Pusat pada 12 Februari 2020. (Biro Pers Presiden / Muchlis Jr)

Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Baru

Dalam pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut dijelaskan bahwa besaran iuran untuk peserta mandiri kelas III sama dengan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, yakni Rp 42 ribu per bulan. 

Khusus tahun ini, peserta mandiri kelas III hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sementara pemerintah akan menanggung sisanya sebesar Rp 16.500. Namun, untuk tahun depan dan selanjutnya, peserta mandiri kelas III akan membayarkan iuran sebesar Rp 35 ribu dan pemerintah akan membayarkan sisanya Rp 7 ribu. 

Sementara iuran untuk peserta mandiri kelas II dan kelas I ditetapkan masing-masing sebesar Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Adapun pada Januari hingga Maret 2020, iuran peserta mandiri akan tetap sama dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 yakni untuk kelas I Rp 160 ribu, kelas II Rp 110 ribu, dan kelas III Rp 42 ribu. 

Sedangkan untuk pembayaran bulan April-Juni 2020, peserta mandiri hanya perlu membayar iuran sebesar ketentuan sebelumnya, yakni Rp 80 ribu bagi kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas II, dan Rp 25 ribu bagi kelas III.

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. [TRIBUNNEWS/HERUDIN]

Inilah Perjalanan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari tahun 2018 hingga Mei 2020:

Pada 2018, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I

Pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Namun, pada 27 Februari 2020, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:
1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I
Kini, Rabu, 13 Mei 2020, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang sempat dibatalkan oleh MA tersebut yang bakal efektif berlaku mulai Juli 2020.

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Buka Puasa Bersama, 16 Anggota Keluarga di Bahrain Ini Terjangkit COVID-19

Harga Tiket Pesawat Bisa Naik Hingga 50 Persen Jika Maskapai Terapkan Social Distancing