in ,

Jangan Ketinggalan! Ada Diskon 50% untuk Tunggakan Pajak Kendaraan

Berlaku untuk pajak tahun 2012 ke bawah, sedang 2013-2016 diskon 25%

CakapCakap – Pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban para pengguna kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, yang harus dibayarkan setiap tahun pada pemerintah. Cakap People yang punya kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor tentu sudah paham soal ketentuan ini. Tapi, memang masih banyak orang yang masih tidak membayar atau menunggak pajak kendaraannya. Nah, kabar gembiranya pemerintah memberi diskon 50 persen untuk tunggakan pajak kendaraan.

Pemprov DKI Jakarta memberi keringanan pokok bea balik nama kendaraan bermotor, serta keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Via radarbogor.id

Kebijakan potongan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk pemberian keringanan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. “Program Keringanan Pajak Daerah ini diberikan terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor, BBNKB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan,” ungkap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dilansir Detik.com.

Bagi kendaraan yang menunggak pajak tahun 2012 ke bawah, akan mendapat potongan pajak dan BBNKB ke dua dan seterusnya diberi keringanan 50 persen. Sedang untuk tahun 2013-2016, BBNKB 2 diberikan keringanan 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan semuanya. Penghapusan sanksi administrasi juga diberikan pada beberapa jenis pajak, seperti pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB sampai tahun 2018. Kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran mulai tanggal 16 September 2019 sampai 30 Desember 2019.

Kendaraan yang menunggak pajak tahun 2012 ke bawah diberi keringanan 50%, sedang untuk 2013-2016 diskon 25% dan sanksi administrasi dihapuskan. Via gridoto.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri berharap masyarakat mendapat keringanan dari program ini, sehingga bisa segera melunasi tanggungan pajaknya. “Dengan adanya kebijakan keringanan pajak daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang tertunda,” kata Faisal lagi menambahkan keterangannya, seperti dikutip dari laman Detik.com.

Namun, diingatkan apabila wajib pajak tidak juga segera menyelesaikan kewajibannya, maka BPRD DKI Jakarta selanjutnya akan mengambil tindakan. “Sebelum dilaksanakannya Penegakan Hukum (Law Enforcement), serta penagihan pajak secara massif dan berskala besar pada tahun 2020,” tulis BPRD DKI Jakarta. Tindakan tersebut berupa penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) bagi kendaraan bermotor dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, serta razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens dan masif. Nah, ayo bayar pajak, Cakap People!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Malaysia Bakal Jual Aset Negara Buat Bayar Utang

Trik Memasak Cumi Agar Tidak Alot dan Tetap Lezat Dinikmati