in ,

Siap-siap, Tahun Depan Akan Ada Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran!

Adakah yang menunggak pajak?

CakapCakap – Cakap People, sudah bayar pajak kendaraan belum nih? Baru-baru ini BPRD DKI Jakarta atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah menghimbau bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk segera melakukan pembayaran. Apalagi, akan ada diskon sebesar 50 persen sampai dengan akhir Desember 2019 nantinya.

Keringanan bagi para pemilik kendaraan yang berupa diskon ini akan diberikan untuk kendaraan DKI Jakarta yang mana tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2-nya sampai dengan tahun 2012 akan mendapatkan keringanan sebesar 50 persen.

Ilustrasi pajak via dailyhunt.in

Sementara bagi pemilik kendaraan yang menunggak dari tahun 2013 sampai dengan 2016, BBN-KB 2 maka akan diberikan keringanan sebesar 25 persen berikut dengan dihapusnya sanksi administrasi yang dihapuskan.

“Kami sangat berharap penindakan jangan sampai dilakukan. jadi gunakan sebaik-baiknya program kemudahan ini,” ujar Faisal Syarifuddin seperti yang dilansir dari Kompas.

Faisal berpendapat bagi penunggak pajak sebaiknya segera memanfaatkan program keringanan yang satu ini. Pasalnya tahun depan akan ada razia gabungan besar-besaran terkait pajak.

“Saat ini belum ada rencana razia besar. Tetapi, tahun depan rencananya ada razia gabungan besar-besaran,” ujar Faisal.

Ilustrasi proses razia oleh polisi via sinarharapan.co

Setiap kendaraan yang dimiliki sebaiknya membayar pajak setiap tahunnya. Adapun pajak tersebut juga yang membuat STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan masuk ke dalam kategori hidup atau mati. Jika STNK habis masa berlakunya maka kendaraan tersebut akan kena tilang. Aturan tersebut telah ada dan tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau yang disingkat LLAJ.

Hal ini tertuang dalam pasal 288 ayat 1. Berikut bunyinya.

”Setiap nomor yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak RP. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah.”

Taat membayar pajak dan jangan sampai kena tilang akibat STNK yang mati ya, Cakap People. Selain itu, pastikan untuk selalu berkendara dengan tertib sesuai dengan aturan lalu lintas saat berada di jalan umum.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Nokia 8.2, Ponsel 5G Murah yang Bakal Meluncur Tahun Depan

Tech in Asia 2019, dan Menangnya Startup Asal Bandung di Arena Pitch Battle