in ,

Indonesia Susun Aturan Wajib Pakai Masker di Depan Umum, Pelanggar Bakal Kena Sanksi

Presiden Jokowi mengatakan statistik saat ini menunjukkan bahwa wabah virus corona di Indonesia akan mencapai puncaknya pada Agustus atau September.

CakapCakapCakap People! Kasus virus corona di Indonesia secara keseluruhan masih belum menunjukkan tanda-tanda perlambatan sejak kasus pertama diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo.

Protokol kesehatan yang mencakup menjaga jarak sosial, menjaga kebersihan tangan, dan menggunakan masker saat berada di area publik dan pertemuan terus disuarakan kepada masyarakat guna mencegah penyebaran virus corona yang telah menguasai dunia lebih dari enam bulan terakhir ini.

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Meski begitu, masih ada masyarakat di Indonesia yang belum sepenuhnya mematuhi penggunaan masker saat mereka harus keluar atau melakukan ativitas lainnya. Namun kini, pemerintah sedang menyusun aturan yang mewajibkan penggunaan masker di depan umum beserta sanksinya.

Ya, pemerintah Indonesia sedang menyusun peraturan yang akan mewajibkan pemakaian masker wajah di depan umum selama wabah virus corona. Demikian diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Senin, 13 Juli 2020.

Indonesia mengalami lonjakan kasus COVID-19, dengan total jumlah kasus mendekati 77.000 pada hari Senin, 13 Juli 2020, termasuk lebih dari 3.600 kematian.

Presiden Jokowi mengatakan aturan baru itu nanti akan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

“Kita sedang mempersiapkan sanksi karena sampai hari ini kita harus menghadapi kurangnya disiplin di antara masyarakat dalam mengamati protokol kesehatan,” kata Presiden Jokowi di kantor kepresidenan di Jakarta, mengutip laporan Jakarta Globe, Senin, 13 Juli 2020.

“Misalnya, survei menunjukkan bahwa di provinsi, 70 persen warga tidak memakai masker. Bagaimana ini bisa terjadi?” dia berkata.

Presiden Joko Widodo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara di Jakarta Pusat pada 12 Februari 2020. (Biro Pers Presiden / Muchlis Jr)

Presiden tidak merinci tetapi bulan lalu ia mengutip persentase yang sama dari orang yang tidak memakai masker ketika membahas kondisi di Jawa Timur, yang paling parah terkena virus dengan lebih dari 16.800 kasus dan 1.226 kematian.

Sanksi tersebut dapat mencakup denda dan pekerjaan sosial, atau bahkan hukuman penjara singkat jika diklasifikasikan sebagai kejahatan yang tidak serius.

Protokol kesehatan juga mencakup jarak fisik, larangan pertemuan publik, dan kebersihan tangan.

Presiden Jokowi mengatakan statistik saat ini menunjukkan bahwa wabah virus corona di Indonesia akan mencapai puncaknya pada Agustus atau September.

“Angka-angka telah mengindikasikan bahwa puncaknya akan tiba pada bulan Agustus atau September. Namun, jumlahnya dapat berubah kecuali kita melakukan sesuatu sehingga saya meminta para menteri untuk bekerja lebih keras, ”kata presiden.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Tiba di Sydney, Pelancong Dikenakan Rp 43 Juta untuk Biaya Karantina Wajib di Hotel

Virus Corona Sudah Menjangkiti Lebih dari 13 Juta Orang di Dunia Saat Ini