in ,

Hari Sumpah Pemuda, BEM SI: 1.000 Mahasiswa Akan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian Putra Muhammad Puhi mengatakan, aksi tersebut akan ada sekitar 1.000 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang akan hadir dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja.

CakapCakap – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengatakan akan kembali menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Jakarta pada hari ini, Rabu, 28 Oktober 2020, bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda.

Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian Putra Muhammad Puhi mengatakan, aksi tersebut akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut dia, akan ada sekitar 1.000 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang akan hadir dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja.

“Estimasi 1.000 massa yang tergabung dengan mahasiswa lainnya di luar Provinsi DKI Jakarta,” ujar Remy dalam keterangannya, Selasa, 27 Oktober 2020, Kompas.com melaporkan.

Pengunjuk rasa dengan berani menghadapi water canon saat kerusuhan di Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2020. [Foto: Yudha Baskoro / Jakarta Globe]

Belum dijelaskan secara rinci di mana aksi demonstrasi akan dilaksanakan oleh para mahasiswa. Kendati demikian, Remi memastikan bahwa pihaknya tetap membawa tuntutan untuk mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“BEM SI tetap menguatkan narasi #MosiTidakPercaya kepada pemerintah dan wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat karena sampai saat ini belum merealisasikan tuntutan yang disampaikan mahasiswa,” kata dia.

Sebelumnya, BEM SI memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi dalam demo pada Selasa, 20 Oktober 2020. Jokowi didesak segera membuat Perppu guna mencabut omnibus law UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 8×24 jam. Jika tidak menerbitkan Perppu sejak ultimatum itu dikeluarkan, maka mahasiswa berencana kembali menggelar unjuk rasa tanggal 28 Oktober 2020.

Elemen mahasiswa menyuarakan suara dengan menolak UU Cipta Kerja dalam aksi demonstrasi di depan Balai Kota Surakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. [Foto: Istimewa via ayosemarang.com]

Kemendikbud Imbau Mahasiswa tak Ikut Demo Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada hari Senin, 5 Oktober 2020. Pengesahan tersebut diketahui lebih cepat tiga hari dari jadwal.

Tetapi, UU tersebut berbuntut pada penolakan oleh sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa. Puncak aksi terjadi pada hari Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dirjen Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan imbauan agar mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

Imbauan tersebut tercantum dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja.

Surat itu diteken Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam. Ia membenarkan tentang Surat Edaran imbauan untuk mahasiswa tersebut.

“Betul, surat edaran Dirjen Dikti untuk mengingatkan kampus menjaga keselamatan dan kesehatan warganya, tapi tetap berpikir kritis dengan pendekatan objektif akademisi,” kata Nizam saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut, Nizam berharap, dosen melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran serta meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa secara daring.

Ia juga meminta mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa dalam penolakan UU Cipta Kerja karena akan membahayakan keselamatan.

“Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini,” tulis Nizam.

Nizam juga meminta dosen dan mahasiswa menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong melakukan kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut.

“Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun,” kata Nizam.

Lebih lanjut, Nizam meminta para dosen mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lain. Ia sekaligus meminta dosen tidak memprovokasi mahasiswa.

“Dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti /mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i,” pungkas dia.

Sumber: KOMPAS.COM

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Dewan Ilmiah: Kasus COVID-19 Baru di Prancis Bisa Capai 100.000 Per Hari

4 Jenis Makanan Ini Bantu Selamatkan Kamu dari Osteoporosis, Apa Saja?