in ,

Gila! Lebih Seribu Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak Hingga Total Rp 48,6 M

Total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jakarta mencapai Rp 2,4 triliun

CakapCakap – Penunggakan pajak kendaraan bermotor ternyata tidak hanya terjadi pada kendaraan yang dimiliki oleh warga biasa. Cakap People mungkin akan merasa aneh, ternyata juga ada banyak mobil mewah di Jakarta yang masih menunggak pajak. Secara logika, para pemiliknya tentu orang-orang kaya sehingga mampu membeli mobil premium dengan harga miliaran rupiah. Namun anehnya, ternyata pajaknya malah tak dibayar, meski alasannya tentu saja bukan karena tidak punya uang.

Ada 1.461 mobil mewah di Jakarta yang menunggak pajak dengan jumlah mencapai 48,683 miliar. Via tribunnews.com

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina mengungkap tunggakan pajak kendaraan bermotor kategori mobil mewah di daerah tersebut mencapai total Rp 48,683 miliar, yang berasal dari 1.461 unit mobil. “Ada Aston Martin sebanyak 12 unit, Land Rover 108 unit, Lamborgini 22 unit, Toyota 123 unit, BMW 166 unit, dan masih banyak lainnya,” ungkap Hayatina, seperti yang dikutip dari laman CNNIndonesia.com.

Jumlah tunggakan pajak terbanyak berasal dari mobil-mobil mewah keluaran BMW, dengan total sekitar Rp 4,2 miliar. Kemudian, yang lainnya ada merek Toyota dan Land Rover dengan jumlah tunggakan masing-masing sekitar Rp 3,1 miliar, Lamborghini sekitar Rp 2,1 miliar, Rolls Royce Rp 1,6 miliar, dan Aston Martin sekitar Rp 875 juta. Selain itu, masih ada beberapa merek mobil mewah lain dalam daftar ini.

Mobil mewah tersebut, di antaranya ada merek Aston Martin, Land Rover, Lamborgini, Toyota, BMW, dan masih banyak lainnya. Via viva.co.id

Untuk menarik kesadaran para wajib pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini memberikan keringanan pembayaran hingga akhir bulan Desember 2019. Diskon tunggakan pajak ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan bermotor, tetapi juga untuk pajak bumi dan bangunan, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Besaran diskonnya mencapai 50 persen untuk pajak sampai dengan tahun 2012, dan 25 persen untuk pajak mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 lalu.

Sebelumnya, Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin pun menyatakan tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 2,4 triliun, yang terdiri dari tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Jika pada tahun 2020 pemilik kendaraan tak juga membayar pajak, maka bisa saja dilakukan penarikan kendaraan sementara. Ayo bayar pajak, Cakap People!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Resep Bistik Telur Ala Restoran Ini Bisa Kamu Buat Sendiri di Rumah

Paduan Rasa Unik, Inilah Khasiat Golden Milk Bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui