in ,

Gembong Narkoba Guatemala Dihukum 808 Tahun Penjara karena Bantai 16 Orang

Ia membantai 15 warga Nikaragua dan satu warga negara Belanda pada 2008.

CakapCakapCakap People! Pengadilan di Guatemala menjatuhkan hukuman 808 tahun penjara kepada seorang gembong narkoba pada Senin, 22 Januari 2024 karena membantai 15 warga Nikaragua dan satu warga negara Belanda pada 2008.

Menurut sumber pengadilan, pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap Rigoberto Danilo Morales karena ikut serta dalam pembunuhan tersebut, seperti dikutip NDTV.

Gembong Narkoba Guatemala Dihukum 808 Tahun Penjara karena Bantai 16 Orang
Rigoberto Danilo Morales ditangkap pada tahun 2022 setelah menghabiskan 13 tahun buron.

Pada 2016, tersangka gembong narkoba lainnya, Marvin Montiel Marin, juga dijatuhi hukuman penjara yang lama atas pembantaian tersebut. Pengadilan mengatakan Morales mendapat hukuman 50 tahun penjara untuk setiap pembunuhan dan delapan tahun lagi untuk hubungan kriminal.

Meskipun hukuman penjara yang lama, undang-undang Guatemala menetapkan bahwa seorang tahanan sebenarnya dapat menjalani hukuman penjara tidak lebih dari 50 tahun.

Gembong narkoba Rigoberto Danilo Morales, 37, ditangkap pada tahun 2022 setelah menghabiskan 13 tahun sebagai buron. Persidangannya dimulai pada bulan September.

Menurut jaksa, dalam pembantaian tahun 2008, sebuah bus yang memasuki Guatemala dari Nikaragua yang membawa para korban dicegat oleh tersangka penyelundup narkoba.

Mereka yakin kendaraan tersebut juga membawa narkoba. Saat menyadari bahwa mereka bukan pelakunya, mereka menembak para pelancong dan membakar mayatnya di sebuah perkebunan milik Montiel, kata jaksa.

Delapan orang lainnya termasuk Montiel dan istrinya Sara Cruz telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Mereka dijatuhi hukuman penjara dengan jangka waktu yang berbeda-beda.

SUMBER ARTIKEL

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Ambil Kerikil di Pantai Cantik Ini, Bakal Kena Denda Rp17 Juta

Ambil Kerikil di Pantai Lalaria Yunani yang Cantik Ini, Bakal Kena Denda Rp17 Juta

Jeep Bakal Rilis Mobil Listrik Wagooner S Tahun Ini, Bisa Jangkau 644 Km

Jeep Bakal Rilis Mobil Listrik Wagooner S Tahun Ini, Bisa Jangkau 644 Km