in ,

Duka Pemilu, Jumlah Korban Meninggal Dunia Capai 304 Petugas KPPS

CakapCakap – Cakap People, meninggalnya anggota Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) tentu menyisakan duka bagi keluarga dan seluruh rakyat Indonesia. KPU sendiri menyatakan jika anggota KPPS yang meninggal bertambah menjadi 304 orang. Sementara itu, terdapat 2.209 anggota lainnya yang dilaporkan jatuh sakit. Jumlah tersebut diperolah berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum pada hari Senin, pukul 14.00.

“Update dari data jumlah KPPS yang wafat sampai saat ini adalah 304 orang. Sementara yang sakit adalah 2.209 orang. Jadi total ada 2.513 orang,” kata Arif Rahman Hakim yang juga merupakan Sekretaris Jenderal KPU.

Ilustrasi pemilu via id.investing.com

Angka yang dilaporkan bertambah setelah sebelumnya jumlah yang dilaporkan adalah 296 orang meninggal dunia sementara yang jatuh sakit berjumlah 2.151 orang. Anggota KPPS yang “gugur” tersebut umumnya mengalami kelelahan hingga kecelakaan.

Dalam hal ini, Kemenkeu telah menyetujui usulan dari KPU yaitu memberikan santunan kepada para anggota KPPS yang meninggal dunia. Adapun santunan yang diberikan adalah sebesar 36 juta per orangnya. Jumlah tersebut sesuai dengan angka yang diajukan oleh pihak KPU.

Ketua KPU, Arief Budiman mengakui jika pelaksanaan Pemili di tahun 2019 ini merupakan suatu desain pemilihan umum yang cukup berat.

Arief Budiman juga menyebut jika pemilihan umum ini telah diatur sesuai dengan rigid dan harus dijalankan secara tepat waktu. Terlebih lagi adanya tambahan beban berupa penyelenggaraan Pemilihan Legislatif serta Pemilihan Presiden yang digelar dalam waktu yang sama.

Arief Budiman tidak menampik jika ketatnya waktu dalam pemilihan umum bisa menjadi penyebab dari beban para petugas hingga banyak yang jatuh sakit sampai meninggal saat bertugas.

Ilustrasi petugas KPPS via minews.id

Ketua KPU tersebut juga menjelaskan jika pihaknya hanyalah menjalankan amanat yang diperintahkan dalam UU No. 7 tahun 2017 mengenai pemilihan umum. MK kemudian memberikan waktu tambahan untuk penghitungan suara selama 12 jam jika hitung suara belum diselesaikan pada hari yang sama.

“KPU dicaci maki, KPU enggak manusiawi karena orang bekerja nonstop ga pakai istirahat. Lho, UU mengatakan pemungutan suara dan perhitungan harus selesai di hari yang sama yang artinya tanggal 17 April harus selesai,” katanya.

Jika melihat fakta di lapangan, memang ada perjuangan begitu besar demi terselenggarakannya sebuah pesta demokrasi yang bernama pemilu. Semoga para petugas yang turut menjadi bagian terlaksananya pemilu 2019 ini diterima setiap amal ibadahnya dan anggota keluarga yang ditinggalkan juga bersabar ya, Cakap People!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Penganut Teori Bumi Datar di Seluruh Dunia Berkumpul di Konferensi Bumi Datar Pertama

Sulawesi Selatan Layak Jadi Ibu Kota RI, Kabupaten Ini Disarankan Wali Kota Makassar