in ,

Denda Rp250 Ribu Bagi Pengguna Skuter Listrik yang Melanggar! Berikut Aturan Main yang Harus Kamu Ketahui

Tilang dan denda tersebut mulai berlaku Senin, 25 November 2019.

CakapCakapCakap People! Untuk kamu yang hobi naik skuter listrik, bersiaplah dijatuhi denda jika kamu melakukan pelanggaran. Kamu juga harus mengetahui dan mematuhi aturan main saat menggunkaan skuter listrik tersebut.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan main bagi pengguna skuter listrik di wilayah DKI Jakarta. Jika kmau melanggar, bisa dikenai tilang dan denda sebesar Rp250 ribu.

Pekerja memasukkan e-skuter GrabWheels ke dalam mobil boks di daerah Senayan, Jakarta, pada 14 November. Pemerintah Jakarta akan memberlakukan pembatasan pengoperasian skuter setelah kecelakaan fatal yang menewaskan dua pengguna. (Foto: The Jakarta Post / Dhoni Setiawan)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan skuter listrik adalah alat mobilitas personal dan pengemudinya harus berusia minimal 17 tahun.

Kombes Yusri mengatakan, saat menggunakan alat tersebut, pengemudi diwajibkan memakai helm dan alat pelindung kaki serta siku dan rompi reflektor jika digunakan pada malam hari.

“Otopet atau skuter listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol,” tutur Yusri, Minggu, 24 November 2019, seperti dikutip dari laman BISNIS.

Ilustrasi – volkswagen/newsroom.com

Dijelaskannya juga bahwa pengendara skuter listrik yang berada di luar jalur yang telah ditetapkan, Polri bisa memberikan teguran hingga penindakan berupa tilang mulai Senin 25 November 2019.

Menurut Yusri pasal yang bisa dikenakan kepada para pengguna skuter listrik tersebut yaitu Pasal 282 Jo 104 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara selama satu bulan dan denda maksimal Rp250.000.

“Polri akan melakukan tindakan represif berupa non yustisial atau teguran dan melaksanakan tindakan represif yustisial atau penilangan jika ada yang melanggar,” kata Yusri.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Terbesar, Donasi Untuk Koala yang Kena Dampak Kebakaran Hutan Australia Capai Rp 10 Miliar

Leonardo Di Caprio Ditunjuk Jadi Duta Wisata Labuhan Bajo, Keren!