in ,

Awas! Ketahuan Berzina di Kota Ini Bakal Didenda Rp 1,5 Juta

Juga ada denda Rp 1 juta bagi pelaku KDRT dan denda Rp 500 ribu bagi pengguna narkoba dan miras

CakapCakap – Berhubungan intim tanpa hubungan pernikahan memang tak lazim dilakukan. Apalagi di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah umat Muslim, di mana agama Islam melarangnya semua perbuatan zina. Makanya, sebaiknya Cakap People menghindari perbuatan berzina, karena setidaknya akan menerima dosa. Apalagi jika sampai berniat melakukan zina di salah satu kota di Indonesia ini, karena kamu akan menerima hukuman denda Rp 1,5 juta apabila ketahuan berzina.

Ketahuan melakukan zina di kawasan ini bisa didenda Rp 1,5 juta. Via itoday.co.id

Ketentuan tu tertera dalam peraturan tata tertib di lingkungan Rukun Warga (RW) 02 Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, seperti dilaporkan oleh laman Merdeka.com. Ketua RW 02 Tebo Selatan, Ashari pun membenarkan tata tertib tersebut. Menurutnya, semua poin peraturan itu dikeluarkan atas kesepakatan bersama demi ketertiban dan kenyamanan lingkungan. “Yang melatarbelakangi kami membuat surat edaran itu, supaya kampung kita itu aman dan sehat, harmonis, respon. Kita bekerja di kampung ikhlas,” ungkap Ashari pula menjelaskan soal aturan itu.

Peraturan tata tertib itu sendiri memuat tujuh poin. Salah satu yang menarik adalah pada poin enam di mana disebutkan bahwa warga yang ketahuan berzina akan didenda Rp 1,5 juta. Selain itu, juga ada denda sebesar Rp 1 juta bagi pelaku KDRT (kekerasan dalan rumah tangga), dan denda Rp 500 ribu jika ketahuan melakukan transaksi atau menggunakan narkoba dan miras di lingkungan itu. Bahkan, jika ada tamu warga yang menginap dan tidak melapor lebih dari 3×24 jam, maka akan dikenakan pula sanksi denda sebesar Rp 1 juta, serta akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Denda Rp 1,5 juta jika ketahuan berzina itu berlaku di RW 02 Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Via merdeka.com

Poin menarik lain adalah kewajiban membayar Rp 1,5 juta bagi warga baru, Rp 250 ribu bagi yang mengontrak, dan Rp 50 ribu bagi anak kos yang baru tinggal di kawasan tersebut. “Rinciannya Rp 1 juta untuk tanah makam dan Rp 500 ribu untuk kas RT dan RW. Itu pun membayarnya di RT. Tetapi transaksi itu belum pernah terjadi,” jelas Ashari. Selain itu, setiap warga yang menjual tanah atau rumah di lingkungan tersebut pun juga harus memberikan komisi sebesar 2 persen dari harga jual.

Begitu pula dengan warga yang memiliki hajatan atau menyelenggarakan pesta, maka juga harus memberi sumbangan Rp 100 ribu untuk kas RW setempat. Duh, banyak aturannya ya, Cakap People!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Libur Akhir Pekan ke Mana? 5 Tempat Wisata Gratis di Ubud Ini Bisa Jadi Tujuan

Luar Biasa! Menteri Susi Sudah Tenggelamkan 516 Kapal Asing Sejak Jadi Menteri