in ,

Wow! Potensi Wakaf Tunai di Indonesia Bisa Capai Rp 180 T

CakapCakap – Cakap People mungkin pernah mendengar ada seseorang yang mewakafkan tanahnya atau sebagian hartanya untuk kepentingan umum. Wakaf memang merupakan salah satu tindakan, yang dalam ajaran Islam dilakukan dengan menyerahkan sebagian harta pribadi kepada pihak lain sebagai sebuah ibadah, yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan bersama semua orang. Oleh karena Indonesia dihuni oleh mayoritas umat Muslim, maka tak heran jika wakaf tak asing lagi.

Indonesia memiliki potensi wakaf tunai dengan total nilai yang sangat luar biasa. Via gakopsyah.com

Namun, mungkin belum semua orang mengetahui, bahwa ternyata potensi wakaf tunai di Indonesia bisa mencapai nilai yang sangat luar biasa, Rp 180 triliun, seperti yang diungkap oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) di laman Republika.co.id. Sejauh ini pada tahun 2018, memang baru sebanyak Rp 400 miliar saja yang sudah terealisasi. Namun, BWI menargetkan realisasi wakaf tunai pada tahun 2019 bisa mencapai Rp 800 miliar. Dengan total dana itu, tentu saja bisa mendukung banyak hal.

“Salah satu contoh realisasi wakaf tunai diperuntukkan membantu mahasiswa berwirausaha dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Program itu disebut Waini atau Wakaf Mahasiswa Indonesia,” ungkap Ketua Divisi Humas, Sosialisasi dan Literasi (Husoli) BWI Atabik Luthfi. Selama ini, menurut Luthfi, BWI sendiri sudah memiliki sejumlah program untuk merealisasikan wakaf tunai. Rencananya, selain itu BWI juga akan bertemu lembaga-lembaga yang banyak bersinggungan dengan ekonomi.

Kebanyakan warga Indonesia masih melakukan wakaf dengan harga yang tidak bergerak, seperti tanah. Via ash-shahabah.or.id

Wakaf tunai di Indonesia sendiri baru dimulai secara legal sejak diresmikan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, meskipun sebenarnya wakaf sudah masuk ke Tanah Air sejak datangnya ajaran Islam, dilansir Republika.co.id. Seharusnya, di zaman modern ini, umat Islam pun berwakaf secara tunai. Namun sayang, memang masih banyak warga yang tidak memanfaatkannya, dan secara umum masih berwakaf dengan cara tradisional, misal dengan harta yang tidak bergerak.

“Wakaf di Indonesia saat ini masih lebih banyak harta tidak bergerak, khusus tanah yang dibangun musola, kuburan dan kegiatan pendidikan. Walau UU wakaf sudah lama, tapi mengubah mindset masyarakat dari yang wakaf tanah dan bangunan menjadi tunai masih susah,” ungkap ahli ekonomi syariah Universitas Indonesia Mustafa Edwin Nasution. Nah, Cakap People juga mau berwakaf tunai?

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Duh! 18 Kepala Daerah di Indonesia Jadi Tersangka KPK Sepanjang 2018

Wow! Meteor dari Bulan Ini Dilelang dengan Nilai Miliaran Rupiah