in ,

Simak! Kini Pembuatan E-KTP, KK, dan Akta Kelahiran Dapat Dilakukan di Luar Negeri

Pelayanan tiga jenis dokumen pribadi ini telah diatur pada Peraturan Pemerintah No 40/2019

CakapCakap – Kabar baik nih, Cakap People. Pembuatan KK, E-KTP serta Akta kelahiran kini bisa dilakukan di luar negeri. Hal ini telah dipastikan oleh pihak pemerintah jika pelayanan beberapa jenis dokumen tersebut dapat dilakukan di negara lain. Hal ini juga telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 40/2019.

Zudan Arif Fakrullah yang juga merupakan Direktur (Dirjen) Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui lansiran Sindonews, mengatakan jika keberadaan PP tersebut membuat pelayanan dokumen kependudukan di luar negeri memiliki dasar hukum yang jelas.

Ilustrasi sejumlah dokumen pribadi via jambiupdate.co

“Itulah landasan hukum pertama yang dimiliki oleh pihak Dukcapil untuk dapat melakukan layanan di luar negeri sebagaimana layanan yang ada di Dukcapil dalam negeri. Jadi telah lengkap,” ujarnya.

Ia juga mengatakan jika sebenarnya pihak Kemendagri telah memulai layanan yang ada di luar negeri sejak tahun lalu. Namun ia mengatakan jika layanan tersebut masih sangat terbatas yaitu hanya untuk pendataan kependudukan saja.

“Tahun yang lalu, masih kita batasi. Sekarang akta lahir, akta mati, akta kawin, penerbitan NIK telah dapat dilakukan semua. Kalau tahun lalu masih pendataan, berapa orang dimana. Nah sekarang legal formal telah dipenuhi. Sehingga kita tidak tagu-ragu dengan Kementrian Luar Negeri,” jelasnya.

Masih mengutip ucapan Zudan pada kutipan Sindonews, diungkap bahwa pelayanan dokumen kependudukan tersebut dapat dilakukan di 130 kantor perwakilan milik negara Republik Indonesia yang ada di luar negeri.

“Kita menggunakan kantor perwakilan yang ada di luar negeri seperti dukcapil yang ada di dalam negeri, sehingga produknya langsung terintegrasi dengan kita. Karena telah ada nomor induk kependudukan atau NIK, kalau di luar negeri disebutnya NIT atau nomor induk tunggal jadi bisa dilayani. NIT kode depannya 99. Jika dulu kan tidak ada jadi tak ada layanan,” imbuhnya.

Ilustrasi warga yang antri di kantor Disukcapil untuk perekaman data E-KTP via kbri.id

Keberadaan layanan ini tentu bisa memberikan perlindungan secara lebih optimal pada para warga negara indonesia (WNI) yang ada di luar negeri.

“Kita dapat tahu. Berapa yang ada di Malaysia, Arab Saudi, Korea. Sekarang itu masih terjadi duplikasi. Mereka kita data di luar tapi di dalam negerinya masih ada. Karena keluar negeri tidak pamit misalnya. Sehingga jika ada pilkada data dalam negeri ada, BPJS dalam negeri ada, namun orangnya ada di luar negeri. Kita menuju ke dapannya one data policy,” ujarnya.

Nah, buat Cakap People yang berada luar negeri tentu kini semakin mudah bukan untuk mengurus berbagai dokumen pribadi tanpa harus bolak-balik ke tanah air.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Black Widow Dalam Proses Syuting, Taskmaster Jadi Villain-nya?

Siap-siap! ASN Merokok di 7 Tempat Ini Akan Terima Denda Hingga Sanksi