in ,

Sedang Proses Pendataan, Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji 2,4 Juta Per Orang

Guru honorer juga berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji, sekarang pemerintah lakukan pendataan

CakapCakap – Cakap People, beberapa waktu lalu pemerintah mengumumkan kabar yang menggembirakan. Presiden Joko Widodo memberikan bantuan bagi 15,7 juta pegawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta perbulan. Rencananya, pegawai yang sudah terdata akan menerima dua kali transferan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Bantuan ini diberikan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta per orang.

Seharusnya, pencairan akan dilakukan pada hari ini (25/8). Namun pemerintah mengumumkan adanya penundaan. Pemerintah harus menyelesaikan perkembangan lain yang belum finish. Bantuan ini dikenal dengan nama Bantuan Subsidi Upah (BSU). BSU diperuntukkan bagi pegawai swasta atau pekerja formal yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek.

Pemerintah sedang mendata para guru honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji. Foto via kompas.com

Tak hanya untuk pegawai yang bergaji dibawah Rp 5 juta perbulan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kabar yang menggembirakan. Bantuan dana sebesar Rp 600.000 juga diperuntukkan bagi guru honorer.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah mendata guru honorer yang berhak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu.

“Isu guru honorer dimasukkan dalam manfaat, baik sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI membahas perekembangan pemulihan ekonomi nasional (PEN), Senin (24/8/2020).

Ilustrasi foto via dream.co.id

Seperti yang diwartakan dalam harian Detik, kriteria penerima bantuan Rp 600 ribu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020.  Kriteria penerima diantara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai Juni 2020, memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan oleh perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.

Cakap People, Pemerintah mengalokasika anggaran dana Rp 37,7 triliun untuk program subsidi kepada 15,7 juta pekerja yang terdampak COVID-19. Untuk nominal yang diterima sebanyak Rp 600 ribu per bulan untuk 1 orang pekerja. Bantuan tersebut diberikan selama empat bulan, atau tiap pekerja mendapatkan total Rp 2,4 juta. Skema pencairan dilakukan melalui transfer dana dilakukan 2 bulan sekali sebanyak dua kali.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Seoul Perintahkan Warganya Pakai Masker Termasuk Ketika di Dalam Ruangan

Prancis Bakal Balas Aturan Wajib Karantina yang Diterapkan oleh Inggris