CakapCakap – Cakap People, untuk menopang penerapan flexible working space (FWS) di tengah pandemi Covid-19, pemerintah banyak mengambil kebijakan. Yang terbaru adalah pemberian pulsa sebesar Rp 200 ribu per bulan. Pulsa tersebut diperuntukkan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS). Semua abdi negara di instansi pemerintah mendapatkan pulsa dengan nominal yang sama.
Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah sibuk menetapkan alokasi anggaran pembelian pulsa bagi PNS di seluruh kementerian/lembaga (K/L). Tak dipilah-pilah, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, memastikan bahwa anggaran pulsa sebesar Rp 200.000 berlaku untuk semua pegawai negeri sipil (PNS) di semua kementerian/lembaga (K/L).
Media Okezone mewartakan bahwa sebelumnya, pemberian pulsa ditujukan hanya untuk PNS di lingkungan Kementerian Keuangan saja. Namun kebijakan ini dirubah seiring diperpanjangnya masa Work From Home.
“Ya untuk semua K/L dengan standar biaya yang ditetapkan Menkeu (Sri Mulyani),” kata Askolani.
Melansir dari Detik, bukan untuk di tahun ini kebijakan ini direncanakan berlaku mulai awal tahun 2021. Lebih lanjut lagi Askolani melanjutkan hanya PNS yang mendapatkan jatah pulsa. Sedangkan untuk tenaga honorer dan pegawai outsourcing yang berada di instansi pemerintah tidak mendapatkannya.
Menurut Askolani, besaran anggaran pulsa ini berada dalam tahap proses penetapan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Nantinya, anggaran tersebut terdapat di masing-masing K/L.
“Sekarang dalam proses penetapan Menteri Keuangan, nanti dilihat persisnya ya,” jelas dia.
Meskipun ini adalah kabar yang membahagiakan, namun banyak yang menyayangkan. Alasannya, pemerintah diharapkan juga mengalokasikan anggaran pulsa untuk tenaga honorer, guru, dosen, serta tenaga medis. Sehingga rencana tersebut tak terbatas hanya untuk PNS di seluruh K/L.
Trubus Rahadiansyah, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, mengatakan pemerintah seharusnya membedakan besaran anggaran pulsa bagi calon penerima. Guru di perbatasan setidaknya bisa mendapatkan alokasi lebih besar.
“Jadi untuk guru yang tinggal di perbatasan harus lebih mungkin bisa Rp 500.000 diberikan kepada guru yang selama ini melayani peserta didik,” kata Trubus.
Sebelum menjalankan program ini, Trubus mengingatkan kepada pemerintah agar menyiapkan data calon penerima secara matang, transparansi, tepat sasaran dan akuntabel.