in ,

Raup Rp 194,5 Juta, Pengemis Ini Ditahan Dinas Sosial Jakarta Selatan

Ini bukan pertama kalinya pengemis ini ditahan oleh petugas.

CakapCakapCakap People! Dinas Sosial Jakarta Selatan menjemput seorang pengemis yang dilaporkan memiliki Rp 194,5 juta dalam kepemilikannya saat razia di Gandaria, Jakarta Selatan, pada Jumat pagi, 29 November 2019.

Ini bukan pertama kalinya pengemis yang diketahu bernamai Muklis Muctar Besani, 65 tahun, ini ditahan Dinas Sosial lantaran membawa jutaan rupiah.

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Pejabat Kepala Dinas Sosial Jakarta Selatan Mursyidin mengatakan bahwa  pengemis tersebut pernah ditangkap pada 2017 dengan membawa sekitar Rp 86 juta.

Muklis kini telah dikirim ke Rumah Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 di Kedoya, Jakarta Barat, di mana ia sebelumnya ditempatkan pada tahun 2017 hingga ia dikumpulkan dengan keluarganya.

Pada saat itu dia diperintahkan untuk tidak mengemis lagi dan diizinkan menyimpan uang yang telah dia kumpulkan.

Prosedur yang sama akan berlaku saat ini. Uang miliknya hasil mengemis tersebut akan dikembalikan kepada Muklis ketika seorang anggota keluarga mengambilnya dari rumah sosial.

Muhammad Yunus, salah satu anggota gugus tugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) yang menahan Muklis, mengatakan bahwa Muklis awalnya menolak mengakui bahwa uang tersebut adalah hasil dari mengemis.

“Awalnya dia tidak mengakui [dia mendapat uang] dari mengemis. Dia mengatakan dia mendapatkannya melalui usahanya sendiri. Tapi itu tidak mungkin karena dia mengaku tidak punya anggota keluarga atau rumah di sini, ”kata Yunus seperti telah dikutip The Jakarta Post dari Tribun News.

Muklis akhirnya mengakui bahwa ia mendapat uang dari mengemis.

Yunus menambahkan bahwa ketika satgas menggeledah ranselnya, mereka menemukan 18 bundel uang kertas Rp 100.000. Setiap bundel berjumlah Rp 10 juta. Ada juga uang kertas pecahan Rp 50.000 juta dalam amplop terpisah.

Muklis akan menukar uang kertas dan koin kecil yang dikumpulkannya dari mengemis di bank setelah ia mengumpulkan Rp 500.000. Dia kemudian akan menyimpan uang di dalam tasnya.

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Pemerintah telah berulang kali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis.

Mengemis dan memberikan uang kepada pengemis dilarang menurut Perda Jakarta No. 8/2007 tentang ketertiban umum. Pasal 40 dari Anggaran Rumah Tangga menyatakan bahwa kota ini terlarang bagi pengemis, pedagang kaki lima dan penyanyi jalanan.

Pelanggaran pasal 40 diatur dalam pasal 61, yang menyatakan pelaku bisa dipenjara hingga 60 hari atau didenda maksimal Rp20 juta.

Dalam upaya untuk mencegah pengemis dan tuna wisma, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/1980 yang mendefinisikan seorang pengemis sebagai individu yang menerima penghasilan dengan meminta uang di depan umum dengan membangkitkan rasa kasihan masyarakat.

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan program rehabilitasi dan penyesuaian kembali bagi para tunawisma dan pengemis sehingga mereka dapat memiliki kehidupan yang lebih baik sebagai warga negara, di luar jalan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Wajib Tahu, Inilah 8 Mitos Seputar HIV dan AIDS yang Menyesatkan

Inilah Deretan Artis Pengidap HIV / AIDS dan Kisahnya