in ,

Menkes Terawan Setujui Penerapan PSBB di Kota Makassar

Keputusan Menteri Kesehatan untuk penerapan PSBB di Kota Makassar ini mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini.

CakapCakapCakap People! Sejumlah langkah diterapkan untuk memutus penularan virus corona di Indonesia, di antaranya adalah dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mengikuti kota-kota lain, Makassar pun bakal menerapkan langkah serupa.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar. Surat keputusan Kemenkes tersebut sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Foto ilustrasi. Menkes RI, Terawan Agus Putranto, menyetujui penerapan PSBB di kota Makassar melalui sebuah SK PSBB yang diteken hari ini, 16 April 2020. [Foto: Pixabay]

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengimbau masyarakat agar tenang dan akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum SK PSBB tersebut diterapkan.

“Hari ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang persetujuan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar. Pertama-tama saya meminta masyarakat untuk tenang, tentu kita akan melakukan sosialisasi dulu sebelum SK itu diterapkan,” kata Nurdin Abdullah melalui postingan Instagram resminya, Kamis, 16 April 2020.

Persetujuan penerapan PSBB di Kota Makassar itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. SK ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto di Jakarta pada 16 April 2020.

“Menetapkan: Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” demikian bunyi petikan putusan SK Menkes Terawan tersebut.

Atas putusan tersebut, Pemkot Makassar diwajibkan langsung menerapkan PSBB dengan membuat Peraturan Wali Kota. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keputusan Menteri Kesehatan untuk penerapan PSBB di Kota Makassar ini mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini.

Ilustrasi seseorang menggunakan masker. [Foto: Pixabay]

Sebelumnya, daerah yang sudah disetujui menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Pekanbaru.

Seperti diketahui, Sulawesi Selatan masih menjadi Provinsi diluar Pulau Jawa yang memiliki kasus positif virus corona tertinggi, yaitu dengan catatan angka sebanyak 242 pasien per Rabu, 15 April 2020, dengan Kota Makassar menjadi episentrum penyebaran COVID-19 di wilayah ini.

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Intelijen AS Investigasi Dugaan Virus Corona Bocor dari Lab Wuhan di China, Ini Hasilnya!

Update COVID-19 di RI [16 April]: Terjadi Lonjakan Pasien Sembuh & Total Kasus Positif 5.516 Orang