in ,

Penerima Vaksin Janssen (J&J) Bisa Mendapat Vaksinasi Booster

Untuk saat ini vaksin Janssen (J&J) baru diberikan kepada kelompok usia 18 tahun ke atas.

CakapCakapCakap People! Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa penerima vaksin COVID-19 Janssen (J&J) bisa mendapatkan vaksinasi booster. Vaksin jenis ini merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM).

Untuk saat ini vaksin Janssen (J&J) baru diberikan kepada kelompok usia 18 tahun ke atas.

Vaksin Janssen (J&J) ini juga merupakan vaksin COVID-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.

Sehingga dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) bisa memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

Penerima vaksin
Ilustrasi [Foto: Reuters]

“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” ujar dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Kementerian Kesehatan, seperti dikutip pada laman resmi Kementerian Kesehatan.

Bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak.

Vaksin Janssen (J&J) sendiri sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

“Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster. Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin COVID-19 lainnya. Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir,” ujar Setiaji ST. M.Si, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes.

Penerima vaksin
Ilustrasi vaksin COVID-19 [Foto: Reuters]

Pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi ke seluruh warga Indonesia termasuk vaksinasi booster. Hingga 8 April 2022, pukul 12.00 WIB, vaksinasi dosis 1 telah mencakup 197.313.563 (94,74%) masyarakat Indonesia, lalu dosis 2 mencakup 161.119.107 (77,36%) masyarakat Indonesia, dan cakupan dosis 3 berada di 25.945.875 (12,46%).

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

KPU dan Bawaslu

KPU dan Bawaslu Siap Mulai Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024

Yoon Seok-yul

Yoon Tunjuk Anggota Parlemen Veteran Sebagai Menlu dan Unifikasi Korea Selatan