in ,

Pemerintah Tetapkan Batas Biaya Tes Swab COVID-19 Sebesar Rp 900.000

Indonesia telah mencatatkan total lebih dari 300 ribu orang yang terinfeksi virus corona baru.

CakapCakapCakap People! Pemerintah telah menetapkan batas biaya untuk tes swab COVID-19 yang dilakukan secara individual yaitu sebesar Rp 900.000. Hal itu untuk menghilangkan disparitas biaya menyusul kekhawatiran akan tingginya biaya pengujian di laboratorium swasta.

Batas biaya tes swab COVID-19 itu ditentukan setelah berdiskusi dengan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) tentang analisis dan survei fasilitas kesehatan, kata Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir.

Seorang perawat mengambil sampel usap dari seorang pasien pada tanggal 21 Juni di Jakarta Pusat. Tes usap, juga disebut tes polymerase chain reaction (PCR), menggunakan sampel lendir yang diambil dari hidung atau tenggorokan untuk mendeteksi COVID -19. [Foto: The Jakarta Post / PJ Leo)

“Masalah kita adalah disparitas biaya; biayanya tidak seragam,” kata Kadir dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan Jumat, 2 Oktober 2020, seperti dikutip The Jakarta Post.

“Karena alasan inilah batasnya telah ditetapkan untuk biaya swab independen dan uji RT-PCR [reverse transcription-polymerase chain reaction].”

Penetapan batas biaya tes swab ini akan diberlakukan melalui surat edaran Menteri Kesehatan yang diharapkan segera diterbitkan, tambahnya.

Lebih lanjut, kementerian telah meminta dinas kesehatan daerah untuk memastikan fasilitas kesehatan daerah di wilayahnya masing-masing menerapkan batasan harga.

Iwan Taufiq Purwanto, salah satu Deputi Pengawas Badan Pemeriksa Keuangan BPKP, mengatakan pengawas keuangan akan mengawasi penerapan pagu biaya.

Menurut kementerian, biaya tes swab COVID-19 biasanya mencakup biaya tenaga kerja dokter dan personel penguji lainnya, barang habis pakai seperti alat pelindung diri dan biaya overhead lainnya seperti pengelolaan limbah.

Sebelum berlakunya peraturan pagu biaya tersebut, satuan tugas COVID-19 nasional mengatakan beberapa rumah sakit telah mengenakan biaya lebih dari Rp 2,5 juta untuk tes swab.

Dengan rapid test COVID-19 yang masih banyak digunakan di negara ini, termasuk sebagai persyaratan untuk perjalanan, kementerian menetapkan batasan harga untuk tes tersebut sebesar Rp 150.000 pada bulan Juli.

Bersepeda dengan hati-hati: Petugas Polda Metro Jaya memegang poster yang mengingatkan warga yang berolahraga di sekitar bundaran Hotel Indonesia untuk mematuhi protokol kesehatan di Jakarta Pusat pada 27 September. Pemerintah Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 11 Oktober untuk membantu mengekang penyebaran COVID-19. [Foto: The Jakarta Post / Wendra Ajistyatama]

Menurut data Worldometer.info, Indonesia telah melakukan lebih dari 3,6 juta tes swab COVID-19 pada Jumat, 2 Oktober.

Sementara itu, untuk total kasus COVID-19, Indonesia telah mencatatkan 303.498 orang yang terinfeksi, termasuk 11.151 orang meninggal dunia usai terjangkit virus tersebut pada hari Minggu, 4 Oktober 2020.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Bisakah Virus Corona Bergerak Lebih dari 6 Kaki di Udara?

Wanita Thailand Ini Meninggal Setelah Diduga Makan Lumpia yang Dipanaskan Kembali Setelah 3 Hari di Kulkas