in ,

Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita, Berikut 4 Faktanya

Presiden Jokowi meneken peraturan pengambil alihan TMII dari Yayasan Harapan Kita

CakapCakap – Cakap People, tentu kamu tak asing lagi bukan dengan Taman Mini Indonesia Indah (TMII)? Kabarnya TMII yang semula dikelola oleh Yayasan Harapan Kita bakal diserahkan pada pemerintah melalui pihak Kementerian Sekretaris Negara.

Tindakan itu sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 terkait Pengelolaan TMII.

Dengan diterbitkannya Perpres itu, maka Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir, yang berisi tentang pengelolaan Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh mendiang Tien Soeharto, istri Presiden ke-2 RI Soeharto.

1. Yayasan Harapan Kita diklaim tak pernah setor ke kas negara

Diklaim tak pernah setor kas ke negara. Gambar via jpnn.com

Dikutip laman Liputan6, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyebut jika Yayasan Harapan Kita tidak pernah menyetor penghasilan TMII pada negara. Sedangkan yayasan kepunyaan keluarga Presiden ke-2 RI itu telah mengelola TMII selama 44 tahun.

Hal itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah akhirnya mengambil alih pengelolaan TMII dari yayasan tersebut.

2. Dibentuk tim transisi oleh pemerintah

Istana anak TMII. Gambar via kompas.com

Tim transisi dibentuk guna memindahkan pengelolaan TMII dari yang sebelumnya, yakni Yayasan Harapan Kita. Dikarenakan ada pemindahan pengelolaan, maka dibutuhkan masa transisi, sehingga tim perlu dibentuk guna mengelola TMII selama masa peralihan tersebut.

3. Tanggapan Yayasan Harapan Kita

TMII bakal diambil alih pemerintah. Gambar via pikiran-rakyat.com

Terkait hal tersebut, pengelola TMII pun angkat bicara.

“Jadi gini, kalau soal kas negara itu kewajiban melaporkan ke Sesneg itu Yayasan Harapan Kita. Kewajiban kita adalah memberikan laporan ke Yayasan Harapan Kita. Kalau kewajiban pajak kita lalukan, maka kas negara yang dimaksud saya kurang paham itu,” papar Kabag Humas TMII Adi Widodo dilansir Liputan6.

Adi juga menyebut jika setiap kegiatan yang terjadi sampai aliran keuangan TMII dilaporkan sepenuhnya pada Yayasan Harapan Kita. Sehingga kewajibannya tak langsung ke pihak Sesneg.

4. Diberikan waktu 3 bulan

Kemensetneg ditunjuk pemerintah mengambil alih TMII. Gambar via malang-post.com

Pemerintah melalui Kemensetneg memberikan jangka waktu 3 bulan pada pengelola TMII Yayasan Harapan Kita guna memberikan laporan pengelolaan aset negara yang memiliki luas 146,7 hektar tersebut.

Kewajiban Yayasan Harapan Kita juga ikut tertuang di dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi per 31 Maret 2021 lalu.

Pasca 3 bulan, yayasan tersebut wajib memberikan laporan pengelolaan pada tim transisi lalu pengelolaan selanjutnya bakal dibahas oleh tim transisi sendiri.

Namun Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan juga mengatakan jika TMII yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun sering mengalami kerugian Cakap People. Alhasil yayasan itu harus memberikan subsidi sebesar 40 hingga 50 miliar per tahun demi menutupi kerugian yang ditanggung.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Meski Mudik Dilarang, Namun Kendaraan Ini Masih Boleh Melintas

Tak Banyak yang Tahu, Inilah 4 Manfaat Daun Alpukat Bagi Kesehatan