in ,

Mulai Tahun Ini, Semua Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik ke Kantor BPN

Beleid tersebut telah diteken oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil sedari 12 Januari 2021 lalu

CakapCakap – Cakap People, Pemerintah akan mengeluarkan peraturan baru tentang agraria. Menurut rencana, semua sertifikat tanah asli yang merupakan milik masyarakat bakal ditarik mulai tahun ini.

Tapi kamu tak perlu cemas, sebab pemerintah akan menggantinya dengan sertifikat elektronik alias Sertifikat-el (sertifikat tanah elektronik).

Sertifikat analog bakal diganti dengan sertifikat-el. Gambar via kompas.tv

Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik belum lama ini.

Aturan tersebut bertujuan guna meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang berbasis elektronik.

Sehingga untuk ke depannya, tak ada lagi sertifikat tanah dalam wujud kertas. Melainkan semuanya berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.

Agar biasa mewujudkan sertifikat elektronik tersebut maka instansi terkait wajib melakukan validasi lebih dahulu menggunakan sertifikat tanah sebelumnya. Ditinjau pula dari sisi data, ukuran tanah, dan lainnya. Pasca tahap validasi usai, maka sertifikat tanah baru dapat diganti dengan Sertifikat-el.

Kemudian sertifikat akan disimpan dalam database berbasis elektronik menuju pada alamat penyimpanan masing-masing. Sertifikat-el yang disimpan dalam database tersebut memungkinkan pemilik tanah mencetak sertifikat miliknya di mana saja dan kapan saja.

Dilansir dari laman Kompas, peraturan tersebut tertera dalam Pasal 16 yang berisi:

  1. Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
  2. Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
  3. Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
  4. Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Sebelum penggantian akan dilakukan validasi terlebih dulu. Gambar via sindonews.com

Beleid tersebut telah diteken oleh Sofyan Djalil sedari 12 Januari 2021 lalu. Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama juga turut menjelaskan bila pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Sebagai tahap awal ialah lembaga pemerintah dan lanjut ke badan hukum. Sebab badan hukum pemahaman elektronik dan peralatannya dinilai lebih siap. Baru kemudian penggantian sertifikat fisik menjadi Sertifikat-el milik perorangan atau warga.

Namun perlu Cakap People ketahui jika Kementerian ATR/BPN tak akan menarik sertifikat tersebut secara paksa. Nanti penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik akan dilakukan apabila terdapat perbaruan data. Salah satunya jika terdapat pemberian hibah, warisan, serta jual-beli.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Remaja Pemimpin Kelompok Neo-Nazi Berusia 13 Tahun Ini Adalah Teroris Termuda di Inggris

Vaksin Sputnik V Rusia Hampir 92% Efektif Melawan COVID-19