in ,

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Masuk Indonesia Jadi 7 x 24 Jam

Ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri

CakapCakapCakap People! Masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia jadi 7 x 24 jam. Ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Mengutip pada laman covid19.go.id, kebijakan ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang penuhi kriteria sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34/2021, skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA), telah mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Ilustrasi. [Foto via Pixabay]

Pemerintah menanggung biaya karantina terpusat untuk WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali lebih dari 14 hari ke Indonesia, pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan/festival internasional.

Biaya karantina terpusat ditanggung mandiri jika merupakan WNI di luar kriteria yang dimaksud di atas dan WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Kasatgas Nomor 2 Tahun 2022 yang berlaku sejak 12 Januari 2022 yang dapat dibaca selengkapnya di sini.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Serbia: Keputusan Australia Mendeportasi Novak Djokovic Adalah ‘Skandal’

6 Langkah Cuci Tangan Pakai Sabun dari WHO