in ,

Mantan Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Lakukan Mufakat Jahat dan Terima Suap Rp 7 Miliar

Vonis Pinangki lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum

CakapCakap – Cakap People, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Ia diyakini menerima suap sebanyak US$ 500.000 atau sekitar Rp 7 miliar dari tersangka kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Suap tersebut diberikan guna mengurus fatwa Mahkamah Agung yang rencananya bakal dipakai Djoko Tjandra supaya bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis 2 tahun penjara atas kasus Bank Bali.

Terbukti Mekakukan Pencucian Uang

Hukuman yang diterima lebih berat dari tuntutan JPU. Gambar via kompas.com

Selain itu, Pinangki juga terbukti atas tindakan pencucian uang dari Djoko Tjandra, serta melakukan mufakat jahat dengan menjanjikan uang sekitar US$ 10 juta pada penjabat di Mahkamah Agung dan Kejaksaan apabila fatwa tersebut diterbitkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Pinangki) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi vonis Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta dikutip dari BBC.

Berlaku Tidak Kooperatif

Terkesan berbelit-belit dan menutupi keterlibatan pihak lain. Gambar via jawapos.com

Terdapat action plan (rencana tindakan) yang tertulis dalam dakwaan Pinangki. Dalam laporan tertulis inisial nama SR dan HA, yang menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono merujuk pada Sanitiar Burhanuddin (SR-Jaksa Agung) serta Hatta Ali (HA yang merupakan mantan ketua MA).

Tapi dalam persidangan, Majelis Hakim mengungkap jika Pinangki mengaku tak membuat rencana tindakan tersebut serta tidak mengetahui inisial nama-nama yang disebutkan.

Sehingga vonis yang diterima Pinangki juga lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni selama 4 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Hakim membuat pertimbangan jika terdakwa merupakan aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa. Perbuatan terdakwa membantu saksi Djoko Tjandra menghindari keputusan PK yang kala itu belum dijalani menjadi pemberat baginya.

Hal pemberat lain ialah terdakwa menyangkal atas perbuatan serta menutupi keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam kasus aquo. Pinangki juga dianggap berbelit-belit ketika memberikan keterangan. Bahkan ia tak mengakui aksi kejahatannya tersebut.

Kendati demikian, ada beberapa hal yang meringankan vonis Pinangki Cakap People. Pertimbangannya ialah, terdakwa bersikap sopan, mempunyai tanggungan anak kecil berusia 4 tahun, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Dulu Dicemooh, Vaksin Sputnik V Buatan Rusia Sekarang jadi Favorit Dalam Perang Melawan COVID-19

Artis Ini Menjadi ‘Korban’ Akibat Insiden Bedah Kosmetik, Ujung Hidung Telah Mati dan Menghitam