in ,

Kemendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka Kembali 100 Persen, Ini Syaratnya

Kebijakan diskresi dibuat dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan COVID-19 saat varian Omicron mulai menyebar pada awal Februari lalu.

CakapCakapCakap People! Sekolah diperbolehkan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100% oleh Kementerian Pendidikan, Kebudyaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, kepada Kompas.com, Kamis,10 Februari 2022.

Aturan mengenai ketentuan sekolah yang diizinkan untuk menerapkan PTM 100% sendiri sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 serta diskresinya.

“SKB Empat Menteri terbaru yang terbit akhir tahun 2021 masih valid. Yang memenuhi syarat dimungkinkan (PTM 100%), SKB sudah mengatur,” kata Jumeri.

Para siswa yang memakai masker pelindung duduk sambil menunggu untuk menerima dosis vaksin COVID-19, selama program vaksinasi untuk anak-anak berusia 6-11 tahun, di Jakarta, 14 Desember 2021. [Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana]

Pada SKB Empat Menteri yang dikeluarkan pada 21 Desember 2021 disebutkan, sekolah yang diizinkan untuk menerapkan PTM 100% adalah sekolah yang berada pada wilayah PPKM level 1 atau PPKM level 2.

Namun demikian, ketentuan tersebut diubah melalui Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri yang ditekan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.

Kebijakan diskresi dibuat dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan COVID-19 saat varian Omicron mulai menyebar pada awal Februari lalu.

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud-ristek, Suharti menjelaskan, terdapat penekanan pada kata ‘dapat’ di dalam ketentuan pada diskresi tersebut. Di mana daerah PPKM level 2 tetap bisa melakukan PTM 100 persen bila kondisi COVID-19 terkendali.

“Penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” ujar Suharti.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021. Rapat tersebut membahas tentang realisasi APBN 2021. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Syarat sekolah diizinkan untuk menerapkan PTM 100% adalah sebagai berikut:

1. Berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2

2. Capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%

3. Capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50%

4. Pembelajaran dilakukan setiap hari belajar dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

LIHAT ARTIKEL ASLI

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Airlangga: Kasus COVID-19 di Luar Jawa-Bali Menurun

Inilah Perbedaan Margarin dan Mentega yang Perlu Diketahui