in ,

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

Simak penjelasannya, Cakap People!

CakapCakapCakap People! Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Jemaah yang melakukan pelanggaran seperti menggunakan visa lain atau visa tak resmi akan dikenakan sejumlah sanksi.

Anggota Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda, mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah sanksi bagi jemaah yang melakukan pelanggaran.

Jemaah tanpa visa haji resmi bisa dikenakan sanksi deportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta
Ilustrasi

Tidak hanya itu, jemaah tanpa visa haji resmi akan dikenakan denda sebesar 10.000 riyal atau setara Rp42,5 juta

“Jemaah yang melakukan pelanggaran berulang bisa dikenakan sanksi membayar denda 10.000 riyal hingga dua kali lipat,” kata Widi dalam rilis resmi, Sabtu 18 Mei 2024.

Tidak hanya itu, bila ada pihak yang mengkoordinir jemaah menggunakan visa haji tak resmi, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan. Denda paling banyak sebesar 50.000 riyal.

Widi mengatakan, penggunaan visa haji sudah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Widi.

Ia menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.

Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji.

Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.

Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.

“Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” kata Widi.

Klik DI SINI untuk membaca selengkapnya, Cakap People!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Inilah 10 Orang Terpintar di Dunia Berdasarkan Skor IQ, Bukan Albert Einstein

4 Zodiak Ini Dikenal Punya Pesona Kuat dan Menggoda, Ada Leo!

4 Zodiak Ini Dikenal Punya Pesona Kuat dan Menggoda, Ada Leo!