in ,

Kabar Gembira! Gaji Pegawai Honorer Bakal Bisa Sama dengan PNS

CakapCakap – Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi kebanggaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Makanya, hampir setiap tahun penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ramai oleh para pendaftar dari berbagai latar belakang pendidikan. Cakap People mungkin juga pernah mengikuti seleksi tersebut; baik yang kemudian berhasil lulus maupun ada pula yang masih gagal. Nah, kabar gembiranya, para pegawai honorer nantinya akan disetarakan dengan PNS.

Pemerintah akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan gaji yang sama seperti PNS. Via tempo.co

Namun, pegawai honorer yang dimaksud di sini adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena keduanya berbeda. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mereka akan menerima gaji yang sama dengan para PNS, seperti dilansir laman Okezone.com. Meski bukan berstatus PNS, tetapi para PPPK akan mendapat besaran gaji sama seperti PNS, termasuk tunjangan seperti yang diterima oleh PNS.

Hanya saja, para tenaga PPPK tidak memiliki hak pensiun seperti halnya PNS. Mereka hanya mungkin mendapatkan pensiun dari gaji yang dipotong sebagai premi yang dibayar kepada pengelola pensiun. Hak lain yang bisa didapatkan para PPPK adalah hak cuti, hak perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Namun, untuk bisa menjadi PPPK, para pegawai honorer yang ada saat ini tetap juga harus mengikuti seleksi dan dinilai secara objektif, meski peluang bagi pegawai honorer akan lebih lebar. Kemudian, mereka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Pada tahun 2019 pemerintah akan melakukan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana peluang pegawai honorer lebih besar diterima. Via lokerpalangka.net

Menariknya, jika aturan seleksi CPNS membatasi usia pelamar hingga sampai 35 tahun, maka seleksi PPPK tidak begitu. Sehingga, para pegawai honorer yang banyak berusia lebih dari 35 tahun dapat memiliki peluang yang sama untuk mengikuti seleksi PPPK. Berdasar aturan tersebut, meski sudah lebih berusia 35 tahun, para pegawai honorer tetap bisa ikut seleksi. Bahkan, aturan ini pun juga memberikan peluang sama bagi pegawai honorer yang berusia setahun sebelum batas usia pensiun.

Nah, pada tahun 2019 ini pemerintah sudah berencana untuk melakukan seleksi PPPK, di mana para pegawai honorer mendapatkan prioritas untuk diterima. Bagi Cakap People yang tertarik juga untuk ikut mencoba, silahkan saja mengikuti seleksinya sembari menunggu lowongan CPNS kembali dibuka!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Hati-Hati! Kurang Tidur Bisa Sebabkan Sulit Dapat Pacar, Kok Bisa?

Luar Biasa! Smartphone Ini Masih Hidup Meski Jatuh dari Ketinggian 31 Ribu Meter