in ,

Jual Tiket Terlalu Murah, Kemenhub Bekukan Izin 3 Rute Penerbangan Sejumlah Maskapai

Maskapai yang bersangkutan telah melanggar peraturan tentang penjualan tiket yang diatur oleh pemerintah

CakapCakap – Cakap People, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai. Tindakan tegas tersebut dilakukan karena terjadi pelanggaran pada penerapan tarif batas bawah (TBB).

Menurut Novie Riyanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan menjelaskan jika pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang menjual tiket melebihi TBA dan kurang dari TBB.

Sejumlah maskapai mendapatkan sanksi administratif dari Kemenhub. Gambar via yukpigi.com

“Semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” jelas Novie via keterangan tertulis yang dikutip dari Kontan.

TBB sudah diatur dalam KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang merupakan pedoman bagi menentukan tarif tiket untuk operator penerbangan.

Tujuannya guna menghindari persaingan tak sehat antar operator penerbangan sekaligus memerhatikan perlindungan konsumen.

“Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” tambahnya dilansir dari Liputan6.

Menurut pengawasan yang dilakukan oleh inspektur penerbangan angkutan udara, terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa operator penerbangan. Salah satunya menjual tiket dengan harga yang tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Alhasil terdapat sanksi yang harus ditanggung oleh sejumlah maskapai tersebut. Namun tak disebutkan maskapai penerbangan mana saja yang mendapat sanksi.

Tetapi operator penerbangan yang dimaksud mendapatkan pembekuan izin rute di antaranya: rute Jakarta (CGK) – Pontianak (PNK), Jakarta (CGK) – Palembang (PLM), serta rute Jakarta (CGK) – Lombok (LOP).

Sanksi administratif dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah. Gambar via kompas.com

Pembekuan izin rute penerbangan tersebut akan berlaku 7 hari sebagaimana PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.

“Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari,” terang Dirjen Novie.

Tampaknya tindakan tegas yang dilakukan oleh Kemenhub tersebut sebagai bentuk penertiban beberapa maskapai penerbangan yang kurang disiplin terhadap peraturan yang sudah disusun oleh pihak pemerintah Cakap People.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Hidup Enak di Masa Tua Bukan Hanya Impian Semata jika Kamu Punya 5 ‘Pabrik Uang’ Berikut

Berikut 3 Fasilitas Rahasia Mobil Kepresidenan Joe Biden yang Jarang Diketahui Orang