in ,

Inilah Arti Huruf dan Angka di Plat Nomor Kendaraan Bermotor

Plat nomor ini menjadi peranti yang wajib di pasang pada setiap kendaraan bermotor, baik mobil, sepeda motor, kendaraan penumpang maupun kendaraan barang.

CakapCakapCakap People! Setiap kendaraan bermotor memiliki plat nomor yang biasanya terdiri dari huruf dan angka. Plat nomor ini menjadi peranti yang wajib di pasang pada setiap kendaraan bermotor, baik mobil, sepeda motor, kendaraan penumpang maupun kendaraan barang. 

Ilustrasi plat kendaraan motor. [Foto: Okezone.com]

Plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut terdaftar di kepolisian. Tapi tahukah kamu, apa saja informasi yang termuat dalam sebuah plat nomor kendaraan dan apa artinya?

Melansir dari situs NTMC Polri, plat nomor kendaraan berisi 3 hal, yaitu Kode Wilayah Pendaftaran, Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor, dan Masa Berlaku.

Ilustrasi plat nomor mobil. [Foto: KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D]

Kode Wilayah Pendaftaran

Kode Wilayah Pendaftaran yang berupa huruf ini memberitahukan kepada petugas/umum bahwa kendaraan tersebut di daftarkan di Samsat daerah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012. Sedikit contoh, huruf E untuk plat nomor di eks Karesidenan Cirebon dan Kabupaten Cirebon, B untuk wilayah DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi, dan Kota Depok, serta AD untuk eks Karesidenan Surakarta dan Kota Surakarta.

Nomor Pendaftaran Kendaraan

Bagian ini terdiri dari angka sebagai nomor urut, dan huruf sebagai kode pembagian sub wilayah. Misalnya untuk plat nomor di Blitar, Jawa Timur, di sana kode wilayahnya adalah AG, dan wilayah Blitar diberi alokasi P, Q, dan R. Jadi Samsat Blitar hanya menerbitkan kendaraan dengan akhiran PA, PB, PC, PD, PE, sampai PZ. Kemudian lanjut QA, QB, QC, hingga QZ. Kemudian RA, RB, RC, RD, hingga RZ. Contoh plat nomor Blitar adalah AG 2314 QF.

Kode Masa Berlaku

Bagian terakhir dari isi plat nomor adalah kode masa berlaku. Saat didaftarkan, kendaraan bermotor memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah tahun kelima habis, pemilik wajib mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya.

Jika kamu membeli kendaraan pada bulan Desember 2010, namun rupanya baru diurus diler pada bulan Januari 2011, maka masa berlakunya sampai dengan bulan Januari tahun 2016. Di STNK ditulis lengkap dengan tanggal, sedangkan di TNKB (plat nomor) hanya bulan dan tahun singkat, yaitu ’01 . 16′. Polisi di lapangan mengidentifikasi kendaraan bermotor yang belum melakukan registrasi ulang lima tahunan dengan cara melihat kode angka ini. Demikian seperti dilansir dari detikcom.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Apple Sematkan Kamera 3D pada iPhone Terbaru 2020

Dua Bandara di Asia Ini Dinobatkan Sebagai Bandara dengan Layanan Pelanggan Terbaik di Dunia