in ,

Indonesia sebut tak Punya Catatan Negatif Soal HAM di PBB

Mahfud mengatakan Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet mengapresiasi Kejaksaan Agung Indonesia yang memproses kasus Paniai di Papua ke pengadilan

CakapCakapCakap People! Indonesia menyampaikan bahwa Dewan HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak memiliki catatan negatif soal situasi HAM yang terjadi di Tanah Air.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Dewan HAM PBB telah melansir 21 negara yang memiliki catatan negatif soal HAM dan Indonesia tidak masuk di dalamnya.

“Sejak 2020, Dewan HAM PBB tidak menyebut Indonesia memiliki masalah pelagaran HAM, ini menunjukkan kita mengalami kemajuan soal penegakan HAM,” ucap Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip Anadolu Agency, Kamis, 16 Juni 2022.

Mahfud mengatakan dirinya hadir dalam sesi ke-50 sidang Dewan HAM PBB di Jenewa pada Minggu untuk membahas perkembangan HAM secara global.

Indonesia sebut tak Punya Catatan Negatif Soal HAM di PBB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD. [Foto: Anton Raharjo – Anadolu Agency]

Mahfud mengatakan Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet mengapresiasi Kejaksaan Agung Indonesia yang memproses kasus Paniai di Papua ke pengadilan.

Dia juga mengatakan tidak benar adanya tudingan bahwa Indonesia menjadi sorotan PBB dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Mahfud mengakui ada laporan-laporan dari LSM kepada Special Procedure Mandate Holders (SPMH), tapi laporan-laporan itu tak pernah dibahas di Sidang Dewan Hak Asasi Manusia.

“Laporan-laporan itu ditampung dan disampaikan kepada Pemerintah kita dan setelah dijawab, masalahnya selesai dan tidak sampai dibawa ke Dewan HAM. Juga tidak benar adanya agenda kunjungan Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB ke Indonesia untuk melakukan penyelidikan. Justru kita yang mengundang mereka ke Indonesia, tetapi jadwalnya belum ditetapkan,” ucap Mahfud.

Mahfud mengatakan kini pemerintah sedang memproses ratifikasi satu Konvensi PBB soal Perlindungan Orang dari Penghilangan Paksa atau International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPED).

“Artinya kita sudah meratifikasi 8 konvensi dari 9 konvensi pokok tersebut,” jelas Mahfud.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tanpa ke Kantor BPN

Kepala HAM PBB Sebut Kudeta Militer Lumpuhkan Ekonomi Myanmar

Kepala HAM PBB Sebut Kudeta Militer Lumpuhkan Ekonomi Myanmar