in ,

Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp 6 Juta, Ini Syaratnya

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi guna mendapatkan BLT PKH

CakapCakap – Cakap People, selama masa pandemi pemerintah memang gencar mengucurkan berbagai bantuan sosial pada masyarakat. Berbagai bansos tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Salah satu bentuk bantuan terbarunya berupa Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kementerian Sosial yang akan mulai diberikan tahun ini.

Besaran BLT

Bantuan diberikan oleh kemensos. Gambar via wowkeren.com

Ibu hamil dan balita mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 6 juta. Rinciannya BLT ibu hamil sejumlah Rp 3 juta dan untuk balita berusia 0 hingga 6 tahun sebesar Rp 3 juta setahun.

“Diharapkan dengan bantuan tersebut ibu hamil bisa melakukan pemeriksaan kandungan secara rutin serta para balita mendapatkan asupan gizi dengan baik,” jelas Tri Rismaharini yang dikutip dari Sindonews.

Dana PKH bagi ibu hamil dan balita tersebut akan diberikan dalam waktu 1 tahun dan dicairkan 4 kali, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. BLT tersebut bisa ditarik melalui Bank BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah, antara lain: BTN, Mandiri, BRI, dan BNI.

Syarat Mendapatkan PKH

Ada persyaratan yang harus dipenuhi. Gambar via pikiran-rakyat.com

Untuk mendapatkan BLT PKH tersebut, maka kamu harus memenuhi prosedur yang ditetapkan. Yakni mempunyai Kartu Perlindungan Sosial.

Jika belum memiliki kartu tersebut, maka kamu bisa mengajukan permohonan pada RT/RW, kemudian dilanjutkan ke kelurahan. Di sana kemudian akan diputuskan apakah kamu berhak mendapatkan KPS atau tidak.

Jika dinilai layak, maka Kepala Desa akan melaporkan ke pihak Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Pasca prosedur tersebut terpenuhi, maka kamu bisa mendapatkan kartu PKH dan mengambil hak sesuai ketentuan yang diatur oleh pemerintah.

Kewajiban yang Harus Dipenuhi

Penerima wajib memiliki KPS. Gambar via investor.id

Ada beberapa kewajiban yang harus kamu penuhi ketika menerima PKH. Berikut daftarnya:

  • Selama hamil, kamu diwajibkan melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yaitu di usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan, serta 2 kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  • Di masa pemeriksaan kamu akan memperoleh suplemen vitamin guna menjaga kesehatan ibu dan janin.
  • Jika kamu melahirkan maka wajib mendapatkan pertolongan di fasilitas kesehatan.
  • Ketika masa nifas, kamu wajib melakukan pemeriksaan hingga mendapatkan layanan KB setelah persalinan. Paling tidak 3 kali di minggu pertama, keempat, serta keenam setelah melahirkan.

Jadi, itulah beberapa informasi seputar BLT PKH untuk ibu hamil dan balita yang perlu Cakap People ketahui. Semoga bermanfaat.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Inggris Bakal Tambah 7 Pusat Vaksinasi Covid-19 Guna Percepat Distribusi

Orang Utan Tertua Asal Sumatra Ini Mati di Kebun Binatang AS