in ,

Honorer Dihapus, Berubah Jadi PPPK Part Time, Apa Saja Kerjanya?

“PP yang akan mengatur secara detail seperti apa, “jelas Syamsurizal lebih lanjut.

CakapCakapCakap People! Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu atau PPPK Part Time menjadi solusi dari dihapusnya honorer. Langkah ini sepenuhnya didukung oleh Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syamsurizal.

Ia menyatakan aturan tentang PPPK Part Time akan masuk dalam RUU ASN. Penjelasan lebih rinci akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“PP yang akan mengatur secara detail seperti apa, “jelas Syamsurizal lebih lanjut.

Honorer Dihapus, Berubah Jadi PPPK Part Time, Apa Saja Kerjanya?
Foto: Ilustrasi guru honorer (Dok. Kemendikbudristek)

Ia juga menerangkan PPPK Part Time yang sudah berlaku di Jawa Timur tengah berhasil. Adapun sejumlah keuntungan yang disebutkan di antaranya untuk para pekerja itu sendiri, menghemat anggaran negara dan pemerintah daerah, dan juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Itu yang mau kita tingkatkan,” kata Syamsurizal dari Fraksi Partai PPP.

Petugas kebersihan sekolah diambil sebagai contoh status pemberlakuan PPPK paruh waktu. Baginya, selama ini pekerja kebersihan di sekolah digaji bulanan. Namun, rata-rata dia bekerja hanya dalam hitungan jam setiap harinya.

“Kita pertimbangkan agar anggaran daerah itu tidak membengkak,” ia menambahkan.

Nantinya, akan ditentukan jam kerja petugas kebersihan, lalu digaji sesuai jam kerja tersebut. Menurut Syamsurizal, pola kerja itu justru akan menguntungkan buat si pekerja karena bisa membagi waktu untuk pekerjaan sambilan lainnya.

“Akan membantu dia dengan status yang jelas, kerja sampai jam 10, nanti jam 11 bisa kerja di tempat lain,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai formasi yang memungkinkan masuk sebagai PPPK Paruh Waktu adalah formasi yang selama ini digunakan pemerintah pusat maupun daerah untuk merekrut tenaga honorer. Guspardi mencontohkan, di antaranya supir, tenaga kebersihan, hingga guru.

“Macam-macam, bisa saja kan supir, cleaning service, dan bentuk-bentuk kegiatan lain yang bisa dikaji dari pihak pemakai honorer itu selama ini. Enggak semuanya kan orang kantoran,” ucap politikus dari Fraksi PAN itu.

Usulan PPPK part time atau paruh waktu ini berasal dari Kementerian PANRB. Konsep PPPK part time ini akan mengacu pada ketentuan yang akan dibuat dalam Rancangan Undang-Undang yang merevisi UU ASN atau RUU ASN. Namun, pembahasan secara teknis tentang formasinya hingga mekanisme penggajiannya belum tuntas.

Adapun, PPPK Part Time ini akan menjadi solusi bagi 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023 tidak akan kehilangan pekerjaan, pendapatannya menurun, hingga bengkaknya anggaran pemerintah untuk mengakomodir mereka, CNBC Indonesia melaporkan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Inilah 3 Syarat Terbaru untuk Dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Inilah 3 Syarat Terbaru untuk Dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Ini Motor Listrik Subsidi Termurah, Harga Rp 5 Jutaan-Jarak Tempuh 55 Km

Ini Motor Listrik Subsidi Termurah, Harga Rp 5 Jutaan-Jarak Tempuh 55 Km