Selain rokok, Pemerintah Kota Bogor juga melarang menggunakan vape dan shisha. Via pbs.org
in ,

Hati-Hati! Tak Hanya Rokok, Vape dan Sisha Juga Dilarang di Bogor

CakapCakap – Rokok mendatangkan banyak kerugian bagi siapa yang masih melakukan kebiasaan merokok. Sebenarnya, seperti yang Cakap People ketahui juga, sudah ada peringatan soal bahaya merokok yang terpasang pada kemasannya. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir kemasan rokok juga dihiasi dengan berbagai gambar yang sangat menyeramkan, memperlihatkan betapa rokok bisa menyebabkan banyak masalah kesehatan pada orang-orang yang masih setia merokok setiap hari.

Selain rokok, Pemerintah Kota Bogor juga melarang menggunakan vape dan shisha. Via pbs.org

Dalam rangka memerangi produk tembakau ini, Pemerintah Kota Bogor sudah menerapkan aturan yang sangat ketat. Seperti dilansir oleh laman Detik.com, Walikota Bogor Bima Arya mengatakan bahwa pihaknya sudah melarang display penjualan segala macam jenis rokok di semua tempat tak terkecuali. Hal ini dinilai karena dapat memicu dan mempengaruhi anak-anak muda untuk mencoba rokok. Bahkan, vape dan sisha pun dilarang, karena efeknya pun sama seperti rokok pada umumnya.

“Ke depannya kita buat Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok) ini semakin konsisten dan tegas. Tidak ada lagi sisha dan vape yang dihisap anak muda. Apalagi itu dinilai lebih berbahaya dari rokok. Jadi sudah seharusnya kita lindungi anak-anak muda kita dari bahaya merokok,” tegas Bima Arya. Dia menyebut anak muda memang rentan sekali untuk mencoba-coba. Termasuk pula mencoba sisha dan vape yang dianggap sebagai pengalihan tidak merokok. Padahal, meski mereka mengatakan tidak merokok, namun efeknya ternyata lebih berbahaya dari sekadar menghisap rokok.

Pemerintah Kota Bogor menerapkan denda besar bagi warga yang merokok di kawasan tanpa rokok. Via pikiran-rakyat.com

Selain itu, Pemerintah Kota Bogor juga mencoba menerapkan aturan denda yang cukup besar pada para perokok. “Kita akan denda Rp 50 ribu sampai Rp 5 juta pada orang yang tertangkap merokok ataupun orang yang dilaporkan merokok,” ungkap Walikota Bogor Bima Arya seperti dilansir oleh laman Detik.com baru-baru ini. Aturan ini dikenakan bagi siapa saja yang melanggar Perda KTR yang berlaku di wilayah tersebut, dalam rangka untuk menggencarkan kota yang bersih tanpa asap rokok.

Bahkan, ke depannya juga akan dipasang sejumlah CCTV di dalam angkot dan bus, agar pemerintah bisa melakukan pengawasan terhadap orang-orang yang melanggar Perda KTR. Nah, makanya Cakap People jangan merokok sembarangan ya! Kalau bisa, malah sebaiknya mulailah berhenti merokok!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Sepele tapi Jarang Diketahui! Begini Cara Terbaik Menyimpan Teh agar Tak Mudah Berjamur

Unik, VW Kodok Disulap Jadi Limosin, Begini Bentuknya!