in ,

Hati-hati, Penolak Vaksin Covid-19 di Jakarta Bisa Kena Denda Rp 5 Juta dan Tak Dapat Bansos

Presiden Jokowi telah meneken Perpres baru yang berisi sanksi bagi penolak vaksin Covid-19

CakapCakap – Cakap People, vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu program yang digalakan oleh pemerintah guna menekan angka penyebaran virus corona yang makin menjadi. Kendati demikian, tidak semua masyarakat bersedia menerima divaksin.

Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan aturan yang tegas. Salah satunya penolak vaksin bakal terkena denda Rp 5 juta dan bantuan sosial yang selama ini diterima bakal dihapuskan.

Berlaku di DKI Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Gambar via kompas.com

Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta menyebut jika penolak vaksin Covid-19 di Jakarta akan terancam mendapatkan 2 sanksi. Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia, sanksi pertama yang diperoleh ialah penghapusan bansos (bantuan sosial).

Sementara sanksi yang kedua menurut Perda Covid-19 DKI Jakarta dengan dikenai denda sebesar Rp 5 juta. Riza juga menegaskan jika aturan yang telah berlaku perihal vaksinasi virus corona tak dapat dipilih-pilih mana yang bakal diterapkan pada penolak vaksin.

“Bisa dua kali kenanya, kan begitu aturan. Pemerintah pusat tidak kasih bansos, di DKI didenda. Jadi sudah didenda, enggak dikasih bansos, kan gitu aturannya,” papar Riza dikutip via laman Kompas.

Politikus dari kubu Gerindra tersebut juga menyebut jika Pemprov DKI Jakarta akan berlaku tegas dalam menindak para penolak vaksin sesuai dengan Perda yang ditetapkan di DKI Jakarta.

Sebenarnya Jakarta sendiri telah mengadopsi Perda Covid-19 Nomor 2 Tahun 2020 sedari akhir tahun lalu serta masih berlanjut hingga vaksinasi virus corona dimulai.

Presiden Teken Perpes Baru

Penolak vaksin terancam mendapat denda. Gambar via pikiran-rakyat.com

Presiden Joko Widodo sudah mengesahkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 terkait Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. Terdapat beberapa perubahan yang ada dalam Perpres tersebut, bahkan pasal-pasal baru juga ditambahkan.

Pasal-pasal yang ditambahkan ialah pasal 13A dan pasal 13B. Kedua pasal itu berada di antara pasal 13 serta 14 pada Perpres sebelumnya. Pada pasal 13A memuat tentang sasaran penerima vaksin, kewajiban sasaran penerima vaksin, beserta ketentuan sanksi.

Beberapa sanksi yang bakal diterapkan pada penolak vaksin antara lain, penundaan layanan administrasi pemerintah, penghentian bansos, hingga terancam denda Cakap People.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Militer Myanmar Jamin Gelar Pemilihan Umum Baru; Pengunjuk Rasa Blokir Layanan Kereta Api

Anies Baswedan Dikejar Tri Rismaharini dan Ahok dalam Survei Elektabilitas di DKI Jakarta