in ,

Hati-hati Menggunakan Medsos, Kini Indonesia Punya Polisi Virtual

Virtual police bakal menyisir unggahan konten di media sosial, jika ditemukan unsur pidana siap-siap digasak

CakapCakap – Apa Cakap People pernah mendengar wacana tentang pengadaan virtual police atau polisi virtual di Indonesia? Kini hal tersebut bukan hanya sekadar wacana belaka, sebab polisi virtual sudah mulai aktif sejak dikeluarkannya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.

Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menjelaskan jika polisi virtual sudah mulai aktif sejak turunnya surat edaran dari Kapolri tersebut. Bahkan virtual police telah memberikan ‘surat cinta’ bagi 3 pengguna media sosial yang  berisi teguran dari Polri.

“Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim,” ucap Argo dikutip Kompas via konferensi pers di Jakarta.

Memantau Aktivitas di Media Sosial

Polisi virtual bertugas memonitor dan mengedukasi masyarakat. Gambar via jawapos.com

Melalui prosesnya, anggota bakal menjadi petugas virtual police yang bertugas memantau kegiatan di media sosial untuk selanjutnya di laporkan ke atasan apabila menemukan unggahan atau konten yang berpeluang melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian unggahan tersebut bakal diserahkan oleh petugas guna dimintakan pendapat ke para ahli. Mulai dari ahli pidana, ahli ITE, serta ahli bahasa. Apabila terdapat unsur tindak pidana, maka konten tersebut bakal diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber maupun pejabat yang telah ditunjuk.

“Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim,” ujar Argo.

Surat Teguran yang Dikeluarkan

Masyarakat diharap lebih bijak dalam menggunakan medsos. Gambar via apkpure.com

Salah satu akun yang mendapat teguran dari Polri membuat serta mengunggah gambar serta tulisan yang berbunyi ‘jangan lupa saya maling’.

Pihak berwajib telah meminta pendapat ke ahli bahasa, lalu merumuskan jika unggahan itu dianggap berpotensi melanggar hukum. Alhasil tindakan mengirimkan surat pemberitahuan pun tak bisa terelakkan.

“Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi,” kata Argo saat membacakan isi pesan teguran tersebut.

Kehadiran polisi virtual ini diharapkan bisa mengurangi unggahan konten hoaks di media sosial. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati.

Argo juga menambahkan jika sesuai dengan surat edaran dari Kapolri, virtual police bertujuan guna mengedukasi, memonitor, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber Cakap People. Jadi, bertindak bijaklah dalam bermedia sosial.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Tak Mengindahkan Perintah Pengadilan, Malaysia Deportasi Ribuan Migran Asal Myanmar

Vaksin Sinovac Buatan China Tak Dipercaya oleh Jepang