in ,

Diblokir! Batas Akhir Perekaman e-KTP Sampai 31 Desember 2018

CakapCakap – Proyek KTP elektronik atau e-KTP ternyata tidak kunjung beres di negeri ini, bahkan meski sudah berlangsung hampir 10 tahun sejak mulai diluncurkan pada tahun 2009 silam. Cakap People sendiri pun mungkin masih ada yang belum mendapatkan e-KTP hingga saat ini. Ada banyak masalah yang terus memperlambat penyelesaian program nasional ini, termasuk soal blangko yang sempat mengalami kelangkaan, hingga soal peralatan yang sering bermasalah di berbagai daerah.

Namun, informasi terbaru bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan batas akhir untuk perekaman data e-KTP hanya sampai tanggal 31 Desember 2018 mendatang. Untuk itu, maka Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pun sudah menegaskan akan membekukan data penduduk yang masih belum juga melakukan perekaman data hingga batas waktu tersebut, agar tidak menimbulkan masalah dan jadi data ganda di Pemilu 2019.

Salah seorang warga sedang melakukan proses perekaman e-KTP via Pena Merdeka.

“Terkait dengan sisa penduduk dewasa atau non pemilih pemula, yang belum merekam kurang lebih enam juta, apabila sampai tanggal 31 Desember 2018 belum merekam, datanya akan diblokir,” jelas Zudan di Gedung Kemendagri Jakarta, seperti dilansir oleh VIVA.co.id, Senin (17/9/2018). Selama dibekukan, maka warga tersebut tidak akan bisa membuka rekening di bank, BPJS, dan yang lainnya. Datanya baru akan diaktifkan kembali jika sudah melakukan perekaman di kantor terkait setempat.

Sementara, infografis yang dilansir oleh Tirto.id berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, ada beberapa tahapan yang harus dijalani setiap warga dalam melakukan perekaman untuk e-KTP. Setiap warga datang ke kantor kelurahan atau kantor desa setempat dengan membawa berkas fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Pengantar RT/RW. Kemudian, setelah mendapat panggilan dari petugas, maka warga pun akan dipandu untuk memasukkan data dan melakukan foto secara digital.

Selanjutnya, warga diminta untuk membubuhkan tanda tangan pada alat perekam dan melakukan pemindaian retina mata. Selanjutnya, tinggal menunggu e-KTP selesai dicetak, yang membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Namun, Cakap People memang masih ada yang menunggu lebih lama. [ED/RM]

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Tak Melulu Acara Resmi! Begini Cara Pakai Blazer agar Terkesan Kasual

Waspada! 10 Juta Orang di Seluruh Dunia Terancam Kanker Pada 2018